SEMARANG — Penantian panjang 22 keluarga korban tanah longsor di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menemui titik terang. Lahan untuk relokasi mereka akhirnya diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga pada Senin (24/8).
Lokasi hunian baru tersebut berada di Kampung Dengkek Sari, Tembalang. Lahan itu merupakan hibah dari Suhadi, cucu dari Sutoyo Haryonegoro selaku pemilik waris.
Hibah Lahan untuk 22 Kepala Keluarga
Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Novel Bakrie, mendampingi proses pelepasan lahan yang diperuntukkan bagi para korban longsor. Ia menegaskan bahwa lahan relokasi tersebut merupakan lahan hibah murni.
"Lahan relokasi yang terletak di Kampung Dengkek Sari Tembalang itu, merupakan lahan milik Suhadi cucu dari Sutoyo Haryonegoro pemilik waris," katanya di lokasi relokasi, Senin (24/8).
Setiap Keluarga Mendapat Kavling 60 Meter Persegi
Imam Ghazali, yang ditunjuk ahli waris sebagai pengawas bersama kuasa hukum, menjelaskan bahwa setiap keluarga akan memperoleh kavling dengan ukuran yang sama. Luas lahan yang dibagikan mencapai 60 meter persegi per kepala keluarga.
"Novel Bakrie selaku kuasa hukum meminta kepada Pak Suhadi atau ahli waris agar tempat ini dihibahkan untuk lokasi 22 keluarga korban longsor. Masing-masing mendapatkan ukuran yang sama, yakni 60 meter persegi," ujarnya.
Penantian Setahun di Tenda dan Barak
Para korban telah cukup lama menunggu kepastian relokasi. Kawasan terdampak longsor di Jangli bahkan sempat ditinjau langsung oleh Wakil Presiden Gibran. Namun, kepastian lokasi baru terwujud melalui penyediaan lahan hibah ini.
"Perjuangannya sekitar satu tahun. Sekarang baru ada kepastian tempat," kata Imam.
Selama menunggu relokasi, sebagian warga masih bertahan di tenda, tinggal bersama keluarga, maupun menempati barak. Kepastian lahan ini menjadi harapan baru bagi mereka untuk segera memiliki hunian yang layak.
"Harapan kami, warga segera menempati tempat ini dan memiliki tempat tinggal yang layak sehingga mereka bisa menjalani kehidupan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Langkah Awal Sebelum Pembangunan Hunian
Penyerahan lahan secara simbolis dilakukan kepada pemerintah wilayah setempat melalui Sekretaris Camat Tembalang, Maria Teresia Takndare. Proses ini menjadi langkah awal sebelum lahan digunakan sebagai tempat tinggal bagi para korban.
Setelah pelepasan lahan dilakukan, tahapan berikutnya terkait pembangunan dan penempatan warga akan menjadi kewenangan pihak-pihak terkait. Bagi para korban, tersedianya lahan relokasi menjadi titik penting setelah penantian panjang selama satu tahun.