PATI — Rencana penimbunan Sumur Mbah Nogo di Dukuh Sempu, Desa Puluhantengah, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, memicu penolakan keras dari warga setempat. Mereka menilai sumur tersebut bukan sekadar sumber air, melainkan situs budaya yang sarat nilai sejarah dan dipercaya keramat oleh masyarakat sekitar.
Pembahasan mengenai nasib sumur itu digelar dalam mediasi di balai desa pada Minggu (23/8/2026) sore. Pertemuan yang mempertemukan perwakilan keluarga pemilik tanah, tokoh warga, serta perangkat desa itu belum membuahkan hasil final.
Keluarga Pemilik Tanah Minta Waktu untuk Rapat Keluarga
Dalam mediasi, pihak keluarga pemilik tanah membeberkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah yang terbit pada 2007. Mereka menegaskan aktivitas yang dilakukan berada di atas lahan miliknya, tepat di area dekat sumur.
Perwakilan keluarga mengaku baru mengetahui adanya tuntutan warga agar sumur tersebut dipasrahkan ke masyarakat justru saat mediasi berlangsung. Atas desakan itu, mereka meminta penundaan untuk membahasnya lebih dulu dengan seluruh anggota keluarga besar.
"Yang Salah Itu yang Ngukuri, Sumur Nogo Kok Bisa Masuk Sertifikat"
Salah satu warga, Jumadi, menjadi penyambung suara warga dalam forum tersebut. Ia mendesak agar sertifikat tanah yang mencakup area sumur dikoreksi dan keberadaan Sumur Mbah Nogo dikembalikan fungsinya sebagai aset bersama.
"Permintaan warga, sumur itu kan peninggalan leluhur, nenek moyang dulu, harusnya dipasrahkan kembali ke warga sini. Kalau dipasrahkan sudah nggak ada masalah apa-apa. Dulunya yang salah itu yang ngukuri, Sumur Nogo kok bisa dimasukkan sertifikat, itu yang salah," tegasnya.
Kisah di Balik Keramatnya Sumur Mbah Nogo
Jumadi menuturkan, sumur ini menyimpan memori kolektif warga lintas desa. Pada masa lalu, mata airnya disebut-sebut mampu menghidupi kebutuhan warga di tiga desa sekaligus, yakni Desa Sembaturagung, Desa Tondokerto, dan Desa Puluhantengah.
Kepercayaan akan kesakralan sumur bermula dari pengalaman warga saat musim kemarau melanda. Ketika sumber air lain mengering, warga secara bergotong royong menggali titik tersebut hingga akhirnya menemukan sumber air yang tak pernah surut.
"Warga percaya keramat, karena waktu zaman dulu orang-orang tua itu pas nggak ada air musim kemarau, di situ ada sumber airnya. Tiap musim kemarau digali oleh warga, akhirnya dikeramatkan," ujarnya.
Sikap Pemerintah Desa: Keberadaan Sumur Harus Dipertahankan
Kepala Desa Puluhantengah, Siti Khotijah, mengaku tidak memiliki pengetahuan langsung mengenai proses penerbitan sertifikat tanah pada 2007 silam. Pasalnya, ia belum menjabat sebagai kepala desa saat dokumen tersebut terbit.
Meski demikian, Siti menegaskan sikapnya mewakili warganya. Pemerintah desa bersama masyarakat sepakat menolak penimbunan dan berharap sumur tersebut dirawat secara bersama-sama.
"Sumur Nogo itu mau ditimbun oleh yang punya tanah. Cuma itu kan tanah keramat, jadi warga desa dan pemerintah desa tidak menghendaki (Sumur ditimbun)," kata Siti.
Nilai budaya yang melekat pada sumur ini juga terlihat dari kebiasaan warga yang melintas di depan lokasi. Siti menyebut, banyak pengendara yang sengaja membunyikan klakson sebagai bentuk penghormatan kepada situs tersebut.
Nasib Sumur Menunggu Keputusan Keluarga Besar
Hingga mediasi usai, tidak ada titik terang mengenai status sumur. Pemerintah desa dan warga kini hanya bisa menunggu hasil musyawarah internal keluarga pemilik tanah sebelum langkah selanjutnya ditentukan.