SLAWI — Operasi Bersama yang digelar pada Senin (19/10/2026) itu melibatkan 20 personel gabungan. Mereka terdiri atas 8 personel Satpol PP Kabupaten Tegal, 4 personel Kantor Bea Cukai Tegal, 2 petugas Kejaksaan Negeri Slawi, 2 personel Kodim 0712/Tegal, 2 dari Polres Tegal, serta 2 ASN Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kabupaten Tegal.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tegal Tabah Topan Widodo menyebut tim dibagi dua setelah pengarahan. Tim 1 menyisir Slawi dan Balapulang, Tim 2 fokus ke Bojong dan Bumijawa.
"OB ini melibatkan 20 personel yang terdiri atas 8 personel Satpol PP Kab. Tegal, 4 personel dari Kantor Bea Cukai Tegal, 2 petugas Kejaksaan Negeri Slawi, 2 personel Kodim 0712/Tegal, 2 dari Polres Tegal, serta 2 ASN Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kab. Tegal," terang Tabah.
Rincian Temuan di Empat Kecamatan
Tim 1 mengamankan 8.036 batang rokok ilegal di Slawi dan 1.100 batang di Balapulang. Tim 2 menyita 1.452 batang di Bojong serta 4.960 batang dari sebuah warung Madura di kawasan Bumijawa.
Seluruh produk yang disita merupakan rokok polos tanpa cukai resmi. Beberapa pemilik toko sempat mengelak saat penggeledahan, namun petugas tetap berhasil mengamankan barang bukti tanpa hambatan berarti.
Pemilik Warung Diberi Pembinaan, Bukan Ditahan
Barang bukti rokok ilegal kini diamankan di KPPBC TMP C Tegal. Pemilik warung tidak menjalani proses pidana, tetapi mendapat pembinaan dan sanksi administratif.
Petugas juga menempelkan stiker larangan di lokasi usaha yang terjaring razia. Langkah itu jadi penanda agar pedagang tidak kembali menjual barang kena cukai tanpa pita resmi.
Mengapa Rokok Tanpa Cukai Jadi Sasaran Razia
Operasi menyasar peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah Kabupaten Tegal. Rokok tanpa pita cukai merugikan penerimaan negara sekaligus menekan pedagang yang menjual produk resmi.
Razia lintas instansi menyatukan Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam satu gerakan. Pola ini memungkinkan penindakan cepat di lapangan tanpa harus menunggu laporan masuk.