JAWA TENGAH — Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Papua Tengah, dan menyerahkan pengelolaan lahan seluas 3.500 hektare kepada PT Antam (Persero) Tbk. Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala BKPM Nomor 20261012/01/001 Tahun 2026 yang terbit 12 Oktober 2026. Langkah ini menegaskan posisi negara sebagai pemegang kendali atas wilayah tambang yang sebelumnya beroperasi tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Paragraf pembuka: Penutupan tambang secara simbolik dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto di Nabire, Kamis (22/10). Kehadiran empat pejabat tertinggi itu menandai bahwa pencabutan izin bukan sekadar urusan administrasi pertambangan, melainkan bagian dari penertiban kawasan hutan yang dijalankan lintas institusi.
Alasan Negara Mengambil Alih Wilayah Tambang
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pencabutan izin berangkat dari hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tim menemukan aktivitas tambang berjalan di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Selain itu, PT Kristalin dinilai belum memenuhi kewajiban menempatkan jaminan reklamasi sesuai aturan. Dua temuan itu menjadi dasar pemerintah menarik kembali hak pengelolaan yang sebelumnya dipegang perusahaan.
"Maka penguasaan atas wilayah seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada negara," kata Burhanuddin di Nabire, Kamis (23/10), dikutip dari Antara.
Burhanuddin menegaskan negara tidak boleh membiarkan kekayaan alam dikelola tanpa pengawasan, tanpa kepatuhan kepada hukum, mengabaikan kelestarian lingkungan, ataupun mengesampingkan hak-hak masyarakat. Pernyataan itu menjadi bingkai kebijakan: pencabutan izin diposisikan sebagai koreksi atas tata kelola, bukan sekadar sanksi administratif.
Antam Diminta Jadi Operator, Bukan Cuma Investor
Pemerintah menunjuk PT Antam (Persero) Tbk untuk mengelola tambang bekas PT Kristalin. Penunjukan ini dimaksudkan agar pertambangan berada di bawah kendali negara melalui perusahaan pelat merah.
Jaksa Agung berharap Antam tidak berhenti pada peran investor. Perusahaan diminta turun langsung sebagai operator tambang. Harapan lain, pengelolaan oleh Antam bisa memberi manfaat nyata bagi warga sekitar wilayah tambang di Nabire.
Bagi Antam, penugasan ini menambah luas wilayah kelola di Papua. Perusahaan yang selama ini dikenal lewat tambang emas Pongkor dan nikel di Sulawesi kini memikul tanggung jawab operasional di salah satu kabupaten di Papua Tengah.
Aturan Baru untuk Penambang Rakyat Nabire
Pemerintah menyiapkan aturan khusus untuk membantu pertambangan rakyat di Nabire. Bersamaan dengan itu, sanksi disiapkan bagi aktivitas tambang yang melanggar hukum.
"Tidak akan mengesampingkan lagi mereka masyarakat yang mengatasnamakan penambang masyarakat tetapi menggunakan alat-alat yang berat," kata Burhanuddin.
Pemerintah perlu membedakan tambang yang dipakai memenuhi kebutuhan hidup dari penambangan yang tidak sesuai aturan. Penindakan atas pelanggaran akan dilakukan polisi. Pembedaan itu penting karena Nabire selama ini menjadi salah satu titik penambangan emas rakyat yang sulit dipisahkan dari aktivitas skala besar.
Penertiban Kawasan Hutan Berlanjut
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan penertiban kawasan hutan akan terus dijalankan lewat Satgas PKH. Ia menyebut penindakan tetap dilakukan meski menghadapi perlawanan.
"Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan," katanya.
Satgas PKH menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dasar hukum itu memberi mandat penertiban yang lebih luas, sehingga pencabutan IUP di Nabire berpotensi menjadi pola bagi penanganan izin tambang bermasalah di wilayah lain.
Penutup: Pencabutan izin PT Kristalin menempatkan Antam di garis depan pengelolaan tambang emas Nabire, sekaligus menguji seberapa jauh negara bisa merapikan tata kelola kawasan hutan tanpa mengorbankan hak penambang rakyat. Bagi pasar, penugasan ini memperluas portofolio wilayah Antam, tetapi juga membawa ekspektasi baru soal kepatuhan lingkungan dan manfaat sosial di Papua Tengah.