KUDUS — Panitia Khusus III DPRD Kudus mencatat sejumlah persoalan yang melatarbelakangi penyusunan ranperda ini. Kabupaten Kudus dinilai belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara menyeluruh.
Ketua Pansus III DPRD Kudus, Mochamad Bisri, menyebut aturan ini dibutuhkan agar penyelenggaraan perumahan lebih tertib. Penataan akan mengikuti ketentuan yang berlaku setelah ranperda ditetapkan.
"Keberadaan aturan diharapkan membuat penyelenggaraan perumahan lebih tertib, baik yang dikembangkan perusahaan berbadan hukum maupun pengembang yang belum memiliki badan hukum," ungkap Bisri.
Status Tanah dan Sertifikat Jadi Perhatian Utama
Praktik penjualan tanah kavling yang berpotensi merugikan pembeli menjadi salah satu fokus pembahasan. Bisri menyebut sejumlah masalah yang kerap muncul, mulai dari status tanah bermasalah, sertifikat tidak tersedia, hingga fasilitas lingkungan yang tidak dibangun sesuai kebutuhan.
Perda ini diarahkan memberi kepastian aturan bagi pengembang sekaligus perlindungan kepada masyarakat. Proses pengembangan perumahan diharapkan berjalan lebih tertib dengan regulasi yang jelas.
Pansus III juga mencermati perbedaan kondisi antara perumahan yang dikelola pengembang berbadan hukum dan penjualan kavling oleh pihak yang belum berbadan hukum. Meski sejumlah perumahan telah dikembangkan dengan baik, laporan mengenai perumahan bermasalah masih menjadi perhatian.
Fasilitas Umum Terbengkalai Bebani Pembeli
Persoalan lain berkaitan dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Pada sejumlah kawasan, fasilitas umum dan fasilitas sosial dilaporkan tidak dibangun atau terbengkalai.
Kondisi itu berpotensi membebani masyarakat yang telah membeli tanah maupun rumah. Pemenuhan fasilitas umum menjadi salah satu hal yang ingin dipastikan melalui ranperda ini.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kudus, Pranoto, menegaskan regulasi ini disusun dengan mengutamakan kepentingan warga. Pengalaman dari berbagai persoalan sebelumnya menjadi bahan evaluasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
"Perda ini dibuat untuk meringankan masyarakat. Kami tidak ingin di kemudian hari ada warga yang dirugikan. Misalnya sudah membeli kavling, tetapi tanahnya bermasalah atau sertifikatnya tidak ada," kata Pranoto.
Pencegahan Lewat Aturan yang Terukur
Pranoto menambahkan, perda tersebut diharapkan menjadi langkah pencegahan melalui aturan yang lebih jelas dan terukur. Masyarakat memiliki perlindungan ketika membeli rumah maupun tanah kavling.
Dalam dengar pendapat publik tersebut, Pansus III melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Mulai dari organisasi perangkat daerah terkait, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan, notaris, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, pengusaha, pengembang, hingga asosiasi terkait.
"Masukan dari berbagai pihak, termasuk keluhan masyarakat dan OPD, dihimpun sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan daerah. Pembahasan juga akan dilanjutkan melalui agenda rapat berikutnya," ujarnya.
Pansus III berharap penataan kawasan perumahan dan permukiman berjalan lebih terarah. Selain memberi kepastian bagi pengembang, aturan ini diharapkan mencegah sengketa tanah, meningkatkan pemenuhan fasilitas umum, serta memastikan masyarakat memperoleh haknya saat membeli hunian.