KUDUS — Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PKPLH Kudus, Rima Mulyani, menyebut 28 perumahan itu berasal dari sekitar 40 perumahan yang tercatat di wilayah tersebut. Sejumlah kawasan yang sudah menyerahkan PSU antara lain Muria Indah, Megawon Indah, Gerbang Harapan, Pakis Griya, Kudus Permai, Muria Asri, dan Singocandi.
PSU mencakup jalan lingkungan, musala, taman, hingga bangunan dan fasilitas umum lainnya. Begitu proses serah terima rampung, penanganan kerusakan fasilitas itu berpindah dari pengembang ke Pemkab Kudus.
Apa Saja yang Diatur Perda Nomor 4 Tahun 2025
Ketentuan penyediaan PSU mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2025 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Aturan itu membagi kawasan perumahan menjadi 70 persen untuk bangunan dan 30 persen untuk PSU.
Dari alokasi 30 persen tersebut, 10 persen diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH). Sisa 20 persen dipakai untuk prasarana pendukung, termasuk jalan dengan lebar minimal enam meter.
"Dari alokasi PSU itu, sebanyak 10 persen diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau (RTH). Sedangkan 20 persen lainnya digunakan untuk prasarana pendukung, termasuk jalan dengan lebar minimal enam meter," kata Rima.
Perizinan Perumahan Melibatkan Tiga OPD
Pemenuhan PSU berkaitan erat dengan perencanaan kawasan sejak awal pembangunan. Karena itu, perizinan perumahan yang dikembangkan badan usaha melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah sesuai kewenangannya.
PKPLH bertugas memberikan rekomendasi rencana tapak atau site plan serta menangani persetujuan lingkungan. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Adapun penerbitan legalitas perizinan dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Rima menegaskan legalitas tertulis tetap satu pintu di instansi tersebut.
Mulai 2026, Pengkaplingan Tanah Perorangan Wajib Punya Site Plan
Pemkab Kudus juga memperketat penataan kawasan hasil pengkaplingan tanah milik perorangan. Mulai 2026, pengkaplingan tanah perorangan diarahkan memiliki dokumen terlebih dahulu.
Dokumen itu memuat rencana pembagian lahan, jumlah unit, jalan, hingga penyediaan RTH. Sebelumnya, pengkaplingan tanah perorangan tidak selalu melalui rekomendasi site plan dari PKPLH sehingga pengaturan fasilitas umum di kawasan tersebut belum sepenuhnya terpantau pemerintah daerah.
"Sekarang pimpinan BPN menghendaki harus ada site plan dulu. Mau tidak mau harus izin ke PKPLH dulu," tandas Rima.
Langkah ini memastikan pembangunan kawasan hunian memperhatikan ketersediaan fasilitas umum sejak tahap perencanaan. Kejelasan dokumen dan penyerahan PSU menjadi bagian penting agar pengelolaan fasilitas perumahan berjalan sesuai ketentuan.