SALATIGA — Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyampaikan usulan perubahan struktur kelembagaan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga, Jumat, 18 September 2026. Perombakan itu dituangkan dalam Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pemkot mengarahkan jumlah perangkat daerah turun dari 31 menjadi 28 OPD. Pengurangan tiga perangkat daerah itu disebut bagian dari evaluasi menyeluruh atas penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Urusan yang Dinilai Lebih Kuat Jika Digabung
Robby menjelaskan, evaluasi mencakup sejumlah aspek mulai dari kedekatan sasaran pelayanan, proses bisnis, kebutuhan koordinasi, hingga hubungan hasil antar urusan. Dari situ, sejumlah urusan dinilai lebih efektif jika disatukan dalam satu perangkat daerah.
"Beberapa urusan pemerintahan memiliki kedekatan sasaran pelayanan, proses bisnis, kebutuhan koordinasi, serta hubungan hasil yang lebih kuat apabila diselenggarakan dalam satu perangkat daerah," ujar Robby.
Sebaliknya, ada fungsi tertentu yang justru dinilai butuh pengelolaan lebih khusus. Fungsi itu perlu dipisahkan agar akuntabilitas lebih jelas dan pengendalian lebih kuat.
Bukan Sekadar Pengurangan Jumlah Organisasi
Robby menegaskan, penataan OPD tidak berhenti pada perubahan administratif atau pengurangan jumlah organisasi semata. Ukuran utama struktur baru adalah dampaknya terhadap kinerja pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Penataan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperjelas akuntabilitas, meningkatkan efisiensi, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," tegasnya.
Melalui struktur baru, Pemkot Salatiga berharap duplikasi fungsi berkurang dan pembagian tugas antar perangkat daerah lebih tegas. Efektivitas koordinasi juga akan menjadi salah satu indikator penilaian.
Indikator yang Akan Dinilai Setelah Struktur Baru Berjalan
Kecepatan dan kualitas pelayanan yang diterima warga disebut menjadi tolok ukur berikutnya. Robby menyatakan hal itu akan dilihat setelah struktur baru diterapkan.
"Efektivitas koordinasi juga menjadi salah satu indikator yang akan dilihat. Begitu pula dengan kecepatan dan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat," pungkasnya.
Raperda perubahan ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016 kini menunggu pembahasan bersama DPRD Kota Salatiga sebelum ditetapkan. Jumlah perangkat daerah yang diusulkan berkurang tiga dari formasi yang berlaku saat ini.