PEKALONGAN — Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyebut penggunaan QRIS di kalangan pelaku UMKM Kota Pekalongan sudah tergolong tinggi. Sistem pembayaran digital itu dinilai semakin dibutuhkan, terutama bagi pelaku usaha yang kerap mengikuti pameran di luar daerah.
Dalam acara Sosialisasi Edukasi Literasi Keuangan yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (16/9/2026), Aaf menegaskan pentingnya transaksi digital bagi UMKM. Pemerintah Kota Pekalongan menggandeng OJK untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha soal layanan keuangan.
Pasar Tradisional Kota Pekalongan Mulai Pakai QRIS
Selain UMKM, transaksi QRIS di pasar tradisional Kota Pekalongan juga mulai diterapkan. Aaf mengaku sudah mengecek langsung kesiapan pelaku usaha di lapangan.
"Kalau tadi saya cek, UMKM rata-rata alhamdulillah sudah punya, smartphone juga sudah punya. Kemudian, terus bukan hanya di UMKM, pasar tradisional pun sekarang sudah menggunakan transaksi QRIS," katanya.
Menurut Aaf, pelaku UMKM Kota Pekalongan yang sering mengikuti pameran batik di luar kota membutuhkan QRIS. Sebab, pengunjung kini jarang membawa uang tunai untuk transaksi bernilai jutaan rupiah.
"Beberapa UMKM kita kan juga sering pameran di luar kota dan sebagainya, batik dan sebagainya. Tentunya untuk pengunjung sekarang kan juga jarang menggunakan uang cash untuk transaksi jutaan, misalkan," ujarnya.
Gap Literasi dan Inklusi Keuangan Jadi Perhatian OJK
Kepala OJK Tegal Kurnia Tri Puspita menyatakan literasi keuangan penting karena kepemilikan produk jasa keuangan masyarakat belum sejalan dengan pemahamannya. Survei menunjukkan inklusi jasa keuangan mencapai sekitar 97 persen, sementara tingkat literasi keuangan berada di kisaran 66 persen.
"Jadi ada gap antara literasi, pemahaman konsumen Indonesia tentang jasa keuangan, dengan kepemilikan produk di industri jasa keuangan," kata Kurnia.
Kondisi itu, menurut Kurnia, menandakan masih banyak masyarakat yang sudah memakai produk jasa keuangan tetapi belum memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Misalnya, saat memperoleh pinjaman, banyak yang tidak paham apa kewajiban yang harus dipenuhi.
"Misalkan dapat pinjaman, terus kemudian kewajibannya itu apa. Nah, hal-hal seperti itu yang tidak paham," ujarnya.
Bagi pelaku UMKM, pemahaman tersebut mencakup akad kredit, asuransi, serta kewajiban dan hak yang diperoleh ketika menggunakan layanan keuangan.
Waspadai Penipuan hingga Investasi Ilegal di Perangkat Digital
Kurnia menambahkan, perkembangan transaksi digital turut membawa risiko yang perlu diwaspadai. OJK hampir setiap hari menerima laporan mengenai aktivitas keuangan ilegal, termasuk penipuan atau scam.
Selain penipuan, OJK menyoroti judi online dan investasi ilegal yang dapat menyasar masyarakat melalui perangkat digital maupun media sosial. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar.
Aaf berharap dukungan dari OJK dan Bank Indonesia terus memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong perkembangan UMKM di Kota Pekalongan.
"Itu tujuannya dari kita, dari OJK, dari BI juga kasih support-nya untuk masyarakat Kota Pekalongan," ujar Aaf.