Pencarian

Pemprov Jateng Bebaskan Denda PKB dan Pajak Progresif Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026

Jumat, 18 September 2026 • 14:46:01 WIB
Pemprov Jateng Bebaskan Denda PKB dan Pajak Progresif Mulai 21 September hingga 28 Desember 2026

SEMARANG — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi menyatakan relaksasi ini diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB dapat melunasi kewajiban pokoknya tanpa dikenakan sanksi administrasi selama periode program berlangsung.

"Ini kami lakukan agar ada peningkatan kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah," kata Masrofi saat konferensi pers di Kantor Bapenda Jateng, Jumat (18/9/2026).

Pajak Progresif Kendaraan Kedua hingga Kelima Digratiskan

Selain pembebasan denda, Pemprov Jateng menghapus pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor. Kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya biasanya dikenakan tarif progresif, namun selama periode program tarif itu tidak diberlakukan.

"Biasanya kan kita kena pajak progresif. Namun dengan pembebasan yang mungkin wajib pajak yang mempunyai lebih dari satu kendaraan bermotor itu tidak kena pajak progresif sampai dengan tanggal 28 Desember 2026," jelas Masrofi.

Diskon PKB 5 Persen Sudah Diberikan pada Februari 2026

Pembebasan denda dan pajak progresif ini merupakan bagian dari rangkaian relaksasi pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Jateng sepanjang 2026. Pada Februari 2026, Bapenda Jateng lebih dulu memberikan diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga akhir tahun.

Masrofi menyebut relaksasi diberikan secara bertahap untuk mendorong masyarakat yang masih menunggak agar kembali memenuhi kewajibannya. "Dulu diskon 5 persen pada bulan Februari. Tahun ini mulai September ini kami berikan pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor tahun-tahun yang lalu dan juga pajak progresif," tuturnya.

Target Tambahan Penerimaan Rp100 Miliar hingga Rp200 Miliar

Bapenda Jateng berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga mendorong penerimaan daerah. Target tambahan penerimaan selama pelaksanaan pembebasan sanksi administrasi diperkirakan mencapai Rp100 miliar hingga Rp200 miliar.

"Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi tentu saja target kami rencananya ada peningkatan angkanya ya sekitar mungkin Rp100 sampai Rp200 miliar," kata Masrofi.

Peningkatan penerimaan itu diharapkan berasal dari masyarakat yang memanfaatkan relaksasi untuk membayar pokok PKB yang sebelumnya tertunggak. Pemprov Jateng masih memiliki pekerjaan rumah menekan angka tunggakan pajak kendaraan, dan beragam relaksasi diberikan secara bertahap sebagai salah satu caranya.

"Ya caranya adalah kami memberikan relaksasi-relaksasi secara bertahap," tandasnya.

Masrofi menambahkan, Bapenda masih mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi lainnya pada periode berikutnya. "Nanti di kemudian bulan selanjutnya ini masih kami pikirkan apa yang perlu kami lakukan untuk pemberian relaksasi yang lainnya," imbuhnya.

Follow katajateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritajateng.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks