Pencarian

Proyek Panas Bumi Gunung Ungaran Berpotensi Hasilkan 55 MW, Pemprov Jateng Buka Ruang Dialog untuk Warga Kabupaten Semarang

Kamis, 03 September 2026 • 17:17:01 WIB
Proyek Panas Bumi Gunung Ungaran Berpotensi Hasilkan 55 MW, Pemprov Jateng Buka Ruang Dialog untuk Warga Kabupaten Semarang
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menyatakan komitmennya menjembatani aspirasi warga terkait rencana proyek panas bumi Gunung Ungaran di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis (3/9/2026).

SEMARANG — Rencana eksplorasi proyek panas bumi di Gunung Ungaran berpotensi menyumbang 4-5 persen bauran energi baru terbarukan (EBT) Jawa Tengah. Luas wilayah kerja yang disiapkan mencapai 29.800 hektare, dan prosesnya masih panjang sebelum masuk tahap pengeboran.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menegaskan bahwa keputusan izin proyek ini berada di tangan pemerintah pusat. Namun, pihaknya berkomitmen menjadi penengah bagi masyarakat yang terdampak maupun memiliki kekhawatiran tertentu.

“Ini kan keputusan izin dari pemerintah pusat. Jadi kita saat ini masih mendalami, kita di pemerintah provinsi siap menjembatani aspirasi masyarakat,” kata Taj Yasin seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Kamis (3/9/2026).

Dampak yang Jadi Perhatian Warga

Gus Yasin, sapaan akrabnya, menyebut setiap masukan dari warga akan dikaji sebagai bahan diskusi untuk mencari solusi terbaik. Jajaran Pemprov Jateng saat ini tengah mengumpulkan data teknis terkait dampak pengembangan geotermal di lapangan.

Menurutnya, kebijakan nasional memang fokus pada pengembangan energi hijau, tetapi pemanfaatan energi terbarukan tidak boleh merusak ekosistem lingkungan hidup. Aktivitas yang bersinggungan dengan permukiman wajib memprioritaskan keselamatan, kelestarian alam, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Izin Pusat dan Tahapan yang Masih Berjalan

Eksplorasi proyek ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026. Melalui putusan tersebut, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PT PLN Persero.

Kepala Bidang EBT Dinas ESDM Jateng, Dwi Suryono, mengingatkan bahwa proyek belum bisa langsung beroperasi. Sejumlah perizinan masih harus dilalui, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), hingga izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” papar Dwi dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/8/2026).

Ia menambahkan, potensi panas bumi di kawasan ini ditaksir mencapai 55 MW. Jika terealisasi, kontribusinya akan memperkuat target bauran EBT di Provinsi Jawa Tengah secara keseluruhan.

Follow katajateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ppid.jatengprov.go.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks