Pencarian

Pemkab Kudus Segera Terbitkan SE Pembatasan Gawai bagi Pelajar, Orangtua Diminta Aktif Awasi di Rumah

Minggu, 26 Juli 2026 • 13:29:11 WIB
Pemkab Kudus Segera Terbitkan SE Pembatasan Gawai bagi Pelajar, Orangtua Diminta Aktif Awasi di Rumah

KUDUS — Pemerintah Kabupaten Kudus segera menerbitkan surat edaran (SE) pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan, menyusul edaran serupa dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Draf aturan itu sudah diajukan ke Bupati untuk disetujui, dan akan mengatur penggunaan HP tidak hanya di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan penerbitan SE itu merupakan tindak lanjut dari SE Kemendikdasmen nomor 18/2026. "Sebetulnya di beberapa sekolah sudah menjalankan aturan soal pembatasan penggunaan gawai. Di antaranya di SMP 1 Kudus pada hari-hari tertentu gawai siswa harus dikumpulkan," kata Anggun di Kudus, Minggu lalu.

Poin-Poin yang Diatur dalam SE Bupati

Dalam draf SE tersebut, terdapat beberapa ketentuan utama:

  • Pembatasan di lingkungan sekolah disesuaikan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
  • Siswa tidak diperkenankan menggunakan gawai saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, kecuali ada instruksi guru untuk keperluan pembelajaran.
  • HP hanya boleh digunakan sebelum dan sesudah pelajaran atau dalam kondisi darurat.
  • Untuk anak usia di bawah dua tahun, penggunaan gawai sedapat mungkin dihindari.

Anggun menjelaskan tujuan kebijakan ini untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin siswa, serta mengurangi dampak negatif perkembangan teknologi informasi. "Tentu untuk meningkatkan prestasi belajar dan disiplin anak-anak," ujarnya.

SMP 1 Kudus: Kumpulkan Gawai Sejak Dua Tahun Lalu

Kepala SMP 1 Kudus, Abdul Rochim, mengakui teknologi dan gawai sudah tak terpisahkan di era digital. Namun untuk menjaga fokus belajar dan interaksi sosial, sekolahnya menerapkan kebijakan pengumpulan gawai saat jam belajar. Seluruh gawai siswa wajib dinonaktifkan atau diubah ke mode senyap, lalu diletakkan di loker kelas.

"Khusus pembelajaran memang ada penggunaan terbatas, hanya diperbolehkan saat guru mata pelajaran memberikan instruksi khusus untuk keperluan materi pembelajaran. Sedangkan pengembalian gawai dilakukan setelah seluruh jam KBM selesai," jelas Abdul Rochim. Kebijakan ini sudah berjalan sejak dua tahun terakhir.

Peran Orang Tua: Pantau Tontonan dan Diskusikan Risiko Digital

Anggun menekankan bahwa pengawasan di rumah mutlak diperlukan karena sekolah hanya bisa mengatur saat jam belajar. Orang tua diminta memantau tontonan anak, menjalin komunikasi sehat, serta memberikan literasi digital secara berkelanjutan agar anak memahami risiko penggunaan gawai.

"Anak juga perlu diajak berdiskusi soal cyber bullying maupun penipuan digital," tambahnya. Dengan dukungan orang tua, pembatasan gawai diharapkan berjalan efektif, baik di sekolah maupun di rumah.

Bagikan
Sumber: jateng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks