SEMARANG — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan rumah susun sewa (rusunawa), mulai dari dugaan pengalihan hak hunian secara tidak resmi hingga praktik percaloan. Temuan ini mendorong pemkot memperketat pengawasan agar hunian bersubsidi tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan penataan rusunawa tidak hanya soal aturan, tetapi juga pendekatan sosial. Pasalnya, rusunawa menjadi tempat tinggal utama bagi banyak keluarga.
“Rusunawa bukan sekadar bangunan, tetapi menjadi tempat tinggal dan pusat kehidupan banyak keluarga. Karena itu, setiap penataan kami lakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial masyarakat, tanpa mengabaikan tertib administrasi,” ujar perempuan yang akrab disapa Pipie.
Empat Temuan Utama di Rusunawa Semarang
Dalam proses evaluasi, Disperkim mengidentifikasi setidaknya empat persoalan yang menghambat akses masyarakat berhak terhadap hunian bersubsidi:
- Dugaan pengalihan hak hunian secara tidak resmi
- Penggunaan unit tanpa izin
- Ketidaksesuaian data administrasi penghuni
- Praktik percaloan
Disperkim mengingatkan warga agar tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, maupun bentuk pengalihan unit rusunawa di luar mekanisme resmi. Pengalihan informal dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dialog Jadi Prioritas untuk Penghuni Kesulitan Ekonomi
Melalui UPTD Rusun, penataan penghuni dan penagihan retribusi dilakukan secara bertahap. Bagi penghuni yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah mengedepankan dialog, pendataan ulang, pembinaan, hingga mencari solusi bersama.
Langkah ini diambil agar hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengorbankan tertib administrasi.
Digitalisasi Layanan Lewat Aplikasi e-Rusun
Di sisi lain, Disperkim mengembangkan layanan digital melalui aplikasi e-Rusun. Sistem ini memungkinkan penghuni memperoleh dokumen administrasi dan bukti pembayaran yang dikirim via WhatsApp dan email, lalu dicetak mandiri.
Menurut Pipie, digitalisasi ini meningkatkan transparansi dan efisiensi, sekaligus mendukung pengurangan penggunaan kertas di lingkungan Pemkot Semarang.
Landasan Hukum dan Kanal Pengaduan
Pengelolaan rusunawa mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penghunian Rumah Susun masih dalam tahap pembahasan.
Warga dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui kanal resmi Lapor Semar AWP. Disperkim berharap seluruh penghuni mematuhi aturan, menjaga ketertiban lingkungan, dan aktif berkoordinasi dengan pengelola jika menghadapi kendala.