SEMARANG — Rancangan Peraturan Presiden tentang ojek online tidak hanya mengatur pembagian tarif, tetapi juga mengubah status pengemudi menjadi pengusaha mikro. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut langkah ini sebagai bentuk pengakuan atas karakteristik usaha para pengemudi yang mandiri.
“Mengenai ojol, ini kita harus melihat sebagai sebuah ekosistem. Di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat. Ekosistem aplikator, ekosistem ojol, ada UMKM dalam hal ini seller, merchant, dan juga ada konsumen,” kata Maman di Semarang, Senin (20/7/2026).
Menurut Maman, status pengusaha mikro dinilai sesuai karena pengemudi umumnya menyediakan kendaraan sendiri dan menanggung modal operasional. Ia menambahkan, mayoritas aspirasi yang diterima pemerintah justru menginginkan status tersebut karena dinilai memberikan fleksibilitas untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas mengemudi.
Pembagian Tarif 92 Persen untuk Pengemudi Sudah Final
Sebelum membahas status, pemerintah telah memenuhi aspirasi pengemudi soal pembagian tarif perjalanan. Dalam skema yang sudah disepakati, pengemudi memperoleh 92 persen, sedangkan aplikator mendapatkan 8 persen.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan pembagian tarif tersebut saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. “Nah sekarang, di dalam perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro,” ujar Maman.
Empat Kementerian Siapkan Aturan Pendukung
Pemerintah telah membahas substansi rancangan Perpres bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Masing-masing memiliki porsi pengaturan yang berbeda.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengakomodasi aspek perlindungan sosial bagi pengemudi. Sementara itu, Kementerian Perhubungan menangani pengaturan keselamatan berkendara dan tarif angkutan penumpang. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur tarif layanan pengiriman barang dalam ekosistem transportasi daring.
Maman menegaskan, perlindungan sosial bagi pengemudi tetap menjadi prioritas dalam kebijakan ini. Setelah Perpres diterbitkan, pemerintah juga akan menyiapkan aturan turunan apabila masih diperlukan untuk mendukung pelaksanaannya di lapangan.
Rancangan Perpres tentang ojol tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara sebelum diterbitkan.