SEMARANG — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa setiap tahun ajaran baru selalu menjadi beban ekonomi tambahan bagi orang tua. Karena itu, segala kebijakan yang berpotensi menambah biaya masyarakat harus dicegah sejak awal melalui komitmen seluruh dinas pendidikan dan sekolah di Jawa Tengah.
Aturan yang Dilanggar: Dua Reg Jadi Acuan
Larangan ini mengacu pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Aturan itu melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan seragam di lingkungan sekolah.
Ketentuan serupa juga termaktub dalam Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Modus yang Masih Terjadi: Penggiringan Pembelian
Farida mengungkapkan, praktik yang masih ditemukan bukan sekadar penjualan langsung di sekolah, melainkan juga penggiringan orang tua untuk membeli seragam di koperasi atau toko rekanan tertentu. Praktik ini dinilai mencederai integritas pelaksanaan SPMB di SD, SMP, SMA/SMK negeri, maupun PPDB madrasah negeri.
“Jika dalam praktiknya masih ditemukan penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka praktik tersebut harus segera dihentikan, bahkan dikenai sanksi apabila tetap berlangsung,” tegas Farida dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Bagaimana dengan Bantuan Seragam?
Ombudsman menegaskan, pengadaan seragam sekolah tetap dimungkinkan melalui bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat. Prioritas diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh berubah menjadi kewajiban membeli yang justru membebani orang tua selama proses SPMB berlangsung.
Warga Diminta Tak Takut Melapor
Farida meminta kepala daerah melalui inspektorat masing-masing memperketat pengawasan terhadap seluruh satuan pendidikan. Ia juga mendorong orang tua murid untuk aktif melapor jika menemukan praktik serupa.
“Bagi orang tua, jangan takut melapor kepada dinas terkait, inspektorat, maupun Ombudsman karena identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambah Farida.
Ombudsman berharap seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan dapat memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara transparan, akuntabel, berkeadilan, berintegritas, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.