Pencarian

Harga Emas Antam Kembali Melejit, Naik Rp20 Ribu Jadi Rp2,774 Juta per Gram Hari Ini

Jumat, 29 Mei 2026 • 19:03:28 WIB
Harga Emas Antam Kembali Melejit, Naik Rp20 Ribu Jadi Rp2,774 Juta per Gram Hari Ini
Harga emas Antam naik Rp20 ribu menjadi Rp2,774 juta per gram di Butik Emas Logam Mulia Jakarta.

JAWA TENGAH — Kenaikan harga ini langsung terpantau di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta, yang menjadi acuan harga resmi Antam. Untuk ukuran satu gram, konsumen harus merogoh kocek Rp2.774.000, naik signifikan dari posisi sebelumnya yang berada di Rp2.754.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback—yang menjadi patokan bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya—juga ikut menguat. Antam mematok harga buyback di level Rp2.579.000 per gram, naik Rp22.000 dari hari sebelumnya. Selisih antara harga jual dan buyback ini lazim terjadi karena mencakup biaya produksi, margin, dan pajak.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Kenaikan harga terjadi merata di seluruh pecahan, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga batangan besar 1.000 gram. Berikut rincian harga yang berlaku di Butik Emas Logam Mulia Setiabudi One Jakarta:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.437.000
  • Emas 1 gram: Rp2.774.000
  • Emas 2 gram: Rp5.498.000
  • Emas 3 gram: Rp8.229.000
  • Emas 5 gram: Rp13.685.000
  • Emas 10 gram: Rp27.290.000
  • Emas 25 gram: Rp68.060.000
  • Emas 50 gram: Rp135.955.000
  • Emas 100 gram: Rp271.760.000
  • Emas 250 gram: Rp679.090.000
  • Emas 500 gram: Rp1.357.900.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.714.600.000

Meski harga terus meroket, Antam mencatat bahwa beberapa varian emas di laman resmi masih berstatus belum tersedia. Hal ini kerap terjadi ketika stok di butik fisik terbatas atau sedang dalam proses pengiriman.

Aturan Pajak dan PPh 22 yang Perlu Diketahui Pembeli

Bagi calon pembeli, penting untuk memahami struktur pajak yang melekat pada transaksi emas batangan. Saat ini, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas pembelian emas batangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Artinya, harga yang tertera di daftar sudah bebas dari komponen PPN.

Namun, pembeli tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,25 persen, sesuai dengan PMK Nomor 48 Tahun 2023. Pajak ini dipotong langsung oleh PT Antam Tbk selaku penjual, dan pembeli akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan.

Kenaikan harga emas Antam hari ini melanjutkan tren volatilitas yang terjadi sepanjang pekan ini. Sebelumnya, harga sempat ambles Rp31.000 per gram pada momen liburan. Bagi investor, pergerakan harian ini menjadi sinyal untuk terus memantau momen beli dan jual yang tepat.

Bagikan
Sumber: ekbis.sindonews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks