Pencarian

Dinsos dan HIPKA Bekali Penerima Bansos Produktif di Demak dengan Bimtek Pengembangan Ekonomi, 90 Persen UMKM Gagal karena Mental

Jumat, 24 Juli 2026 • 09:59:31 WIB
Dinsos dan HIPKA Bekali Penerima Bansos Produktif di Demak dengan Bimtek Pengembangan Ekonomi, 90 Persen UMKM Gagal karena Mental
Penerima bansos produktif mengikuti bimbingan teknis pengembangan ekonomi yang digelar Dinsos dan HIPKA di Demak.

DEMAK — Bimbingan teknis ini digelar untuk memperkuat kapasitas penerima bansos produktif di wilayah pesisir Demak. Ketua HIPKA Demak Sodikin menilai, sekitar 90 persen pelaku UMKM gagal karena mental wirausaha yang menyerah sejak awal, bukan karena keterbatasan modal.

“Mental wirausahanya sudah menyerah lebih dulu. Modal bisa dicari dan ilmu bisnis dapat dipelajari, tetapi ketika mental sudah menyerah sejak awal, usaha akan sulit berkembang,” ujar Sodikin dalam kegiatan tersebut.

Mental Wirausaha Lebih Penting dari Modal

Menurut Sodikin, kewirausahaan bukan bakat bawaan, melainkan kemampuan yang dibentuk melalui proses belajar, pengalaman, dan komitmen. Ia mendorong para pelaku usaha untuk berani memulai dari nol dan mampu melihat peluang dari persoalan di sekitar.

Selain keberanian, pelaku UMKM juga dituntut memiliki pola pikir berkembang, ketangguhan menghadapi kegagalan, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan pasar. Hal ini menjadi bekal utama agar usaha bisa bertahan di tengah persaingan.

Angka Kemiskinan Demak Capai 10,87 Persen, Lebih Tinggi dari Rata-rata Jateng

Plt Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Agus Herawan, menjelaskan bahwa program UEP dan KUBE menjadi instrumen pemerintah menekan angka kemiskinan yang masih mencapai 10,87 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibanding rata-rata Provinsi Jawa Tengah maupun nasional.

Agus menambahkan, kondisi wilayah pesisir seperti Sayung, Bonang, Wedung, dan Karangtengah yang kerap terdampak rob menjadi pertimbangan dalam menentukan jenis usaha. Bantuan harus diarahkan pada usaha yang adaptif terhadap kondisi wilayah agar mampu bertahan dan berkembang.

Pencairan Dana Ketat, Wajib Belanja dalam 10 Hari

Agus menegaskan bahwa bantuan yang diberikan merupakan modal usaha produktif, bukan bantuan konsumtif. Oleh karena itu, pencairan dilakukan dengan mekanisme ketat melalui rekomendasi Dinsos dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Penerima wajib membelanjakan dana untuk kebutuhan usaha maksimal 10 hari setelah pencairan. Selain mempercepat verifikasi, Dinsos juga mendorong digitalisasi pemasaran produk UMKM lewat marketplace serta memperluas akses pasar dengan melibatkan BUMDes dan koperasi desa.

Bagikan
Sumber: joglojateng.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks