SOLO — Komisi IV DPRD Kota Surakarta mengeluarkan peringatan keras terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027 mendatang. Legislator menekankan bahwa tidak boleh ada lagi ruang bagi praktik "titipan" siswa oleh oknum tertentu demi menjaga integritas pendidikan di Kota Bengawan.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas evaluasi pelaksanaan penerimaan siswa pada periode sebelumnya. Dewan ingin memastikan proses seleksi berjalan transparan dan memberikan hak yang adil bagi seluruh calon peserta didik tanpa terkecuali.
Perubahan Jalur Zonasi Menjadi Domisili Berbasis RT
Salah satu poin krusial dalam aturan terbaru ini adalah perubahan nomenklatur dan teknis pada jalur masuk sekolah. Istilah jalur zonasi yang selama ini digunakan kini resmi diganti menjadi jalur domisili berbasis Rukun Tetangga (RT).
Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan upaya memperketat pengawasan administratif di lapangan. Dengan basis RT, verifikasi tempat tinggal calon siswa diharapkan menjadi lebih akurat dan sulit dimanipulasi melalui perpindahan alamat mendadak atau praktik "titip" Kartu Keluarga (KK).
Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah benar-benar mendapatkan prioritas utama. Validasi data kependudukan akan menjadi garda terdepan dalam menyaring peserta didik baru.
Menutup Celah Intervensi dan Praktik Titipan Siswa
Komisi IV DPRD Solo menegaskan bahwa praktik titipan dalam bentuk apa pun dilarang keras dilakukan pada pelaksanaan SPMB 2026. Intervensi dari pihak luar seringkali merusak sistem kuota yang sudah ditetapkan dan merugikan warga yang secara aturan lebih berhak mendapatkan kursi di sekolah tersebut.
Melalui sistem domisili berbasis RT, celah bagi oknum untuk memasukkan siswa di luar prosedur resmi diharapkan tertutup rapat. Pengawasan akan dilakukan secara berjenjang dan ketat, mulai dari tingkat panitia sekolah hingga pengawasan langsung oleh Dinas Pendidikan setempat.
Masyarakat juga diminta ikut berperan aktif memantau jalannya proses pendaftaran hingga pengumuman hasil seleksi. Transparansi data menjadi kunci utama agar tidak muncul lagi kecurigaan mengenai keberadaan siswa "gelap" yang masuk ke sekolah-sekolah negeri di Solo melalui jalur belakang.