Pencarian

DPRD Salatiga Mewajibkan Tumbler di Lingkungan Kantor Mulai Juni 2026, TPA Tersisa Setahun

Selasa, 19 Mei 2026 • 12:57:42 WIB
DPRD Salatiga Mewajibkan Tumbler di Lingkungan Kantor Mulai Juni 2026, TPA Tersisa Setahun
DPRD Salatiga mulai 1 Juni 2026 mewajibkan penggunaan tumbler di lingkungan kantor.
darurat sampah itu, DPRD setempat memutuskan menerapkan kebijakan penggunaan tumbler di seluruh aktivitas kantor mulai 1 Juni 2026. ISI:

SALATIGA — Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, memastikan kebijakan penggunaan tumbler atau botol minum pribadi berlaku di lingkungan kantor dewan mulai 1 Juni 2026. Langkah ini menjadi bentuk konkret pengurangan volume sampah yang terus menumpuk.

“Rapat dan kebutuhan minum sehari-hari tidak lagi menggunakan air kemasan,” kata Dance di Salatiga, Selasa (19/5/2026).

TPA Ngronggo Hanya Mampu Bertahan Satu Tahun Lagi

Dance menjelaskan, kondisi TPA di Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, sudah mengkhawatirkan. Tanpa perluasan lahan, kapasitas TPA Ngronggo diperkirakan hanya cukup menampung sampah hingga pertengahan 2027.

“Kalau tidak ada perluasan, kapasitas TPA mungkin tinggal sekitar satu tahun lagi. Karena itu, anggaran penanganan sampah harus mulai terlihat serius di APBD 2027,” tegasnya.

Bank Sampah dan Biopori Jadi Andalan Pengelolaan Mandiri

Selain larangan air kemasan, DPRD juga mulai menerapkan pengelolaan sampah mandiri di lingkungan kantor. Sampah yang dihasilkan akan dipilah terlebih dahulu sebelum disalurkan ke bank sampah.

“Kita akan menggandeng bank sampah. Sampah yang masih memiliki nilai ekonomis akan diambil dan dikelola melalui bank sampah,” ungkap Dance.

Tak hanya itu, DPRD berencana membuat biopori atau lubang penampungan sampah sederhana di area kantor. Menurut Dance, langkah kecil seperti itu perlu diterapkan di seluruh kantor pemerintahan.

“Paling tidak setiap kantor pemerintah punya biopori atau tempat penampungan sederhana. Tidak perlu besar, yang penting ada upaya nyata pengurangan sampah,” jelasnya.

Dorongan Anggaran Serius untuk Persoalan Sampah

Dance menilai penanganan sampah di Salatiga tidak bisa lagi dilakukan setengah-setengah. Ia mendorong agar alokasi anggaran untuk sektor persampahan mulai mendapat perhatian serius dalam APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027.

Kondisi TPA yang mendesak ini menjadi alarm bagi seluruh elemen pemerintah kota. Kebijakan tumbler di lingkungan DPRD diharapkan menjadi percontohan bagi dinas dan instansi lain di Salatiga untuk menerapkan aturan serupa.

Bagikan
Sumber: beritajateng.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks