Pencarian

Desil 9 dan 10: Gaji di Bawah UMK Dinilai Mampu, Ekonom Ungkap Peran Disposable Income dan Subsidi Negara

Kamis, 27 Agustus 2026 • 09:30:03 WIB
Desil 9 dan 10: Gaji di Bawah UMK Dinilai Mampu, Ekonom Ungkap Peran Disposable Income dan Subsidi Negara
Dua keluarga dengan gaji di bawah UMK dapat memiliki status kesejahteraan berbeda setelah memperhitungkan subsidi negara dan kewajiban pajak.
Universitas Borneo Tarakan, Dr. Margiyono, menilai ukuran kesejahteraan tidak bisa hanya berpatokan pada gaji pokok. Ia menekankan pentingnya menghitung disposable income atau pendapatan bersih setelah ditambah subsidi negara. Simak rincian cara hitung dan kritiknya terhadap data bansos berikut ini. ISI:

JAWA TENGAH — Wacana pembaruan data penerima bantuan sosial kembali memicu perdebatan di Kalimantan Utara (Kaltara). Sebagian keluarga dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengeluh lantaran masuk kategori desil 9 dan 10. Padahal, kelompok tersebut dinilai paling sejahtera dan tidak lagi berhak menerima bantuan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kaltara, Dr. Margiyono, menyebut kekeliruan ini muncul karena cara pandang masyarakat yang hanya berpatokan pada pendapatan kotor. Dalam ilmu ekonomi, kesejahteraan riil justru diukur dari pendapatan yang siap dibelanjakan atau disposable income.

Rumus Menghitung Pendapatan Riil: Gaji Pokok Plus Subsidi Negara

Margiyono menjelaskan, pendapatan riil masyarakat seharusnya dihitung dari pendapatan dasar. Angka tersebut lalu ditambah seluruh transfer bantuan seperti bansos, beasiswa, Raskin, bantuan kesehatan, hingga program CSR. Setelah itu, barulah dikurangi kewajiban pajak.

"Jika seluruh bantuan dan fasilitas negara ini dihitung, maka angka pendapatan riil masyarakat sebenarnya jauh lebih tinggi dari sekadar gaji pokok atau UMK," ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Artinya, dua keluarga dengan gaji UMK yang sama bisa berbeda status kesejahteraannya. Satu keluarga yang menerima banyak subsidi dan fasilitas publik akan memiliki daya beli lebih tinggi. Sementara keluarga lain yang tidak menerima apa pun akan tertinggal.

PDRB Kaltara Rp150 Triliun vs Pajak Rp3 Triliun: Tanda Ada yang Salah

Ketimpangan ini juga terlihat dari data makro daerah. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltara mencapai hampir Rp150 triliun. Namun penerimaan pajak daerah hanya bergerak di kisaran Rp3 triliun.

"Secara teori, pendapatan (Y) yang tinggi seharusnya berbanding lurus dengan penerimaan pajak. Jika PDRB Rp150 triliun, dengan rasio 10 persen saja mestinya bisa menghasilkan pajak Rp15 triliun. Namun faktanya tidak demikian," ungkap Margiyono.

Selisih yang besar ini dinilai mengancam keberlanjutan fiskal daerah. Negara terus mengeluarkan subsidi, tetapi penerimaan pajak dari kelompok yang menikmati fasilitas tersebut tidak berjalan seimbang.

Kritik Moral Hazard: Mengaku Miskin tapi Punya Dua Mobil

Margiyono juga menyoroti adanya moral hazard di tengah masyarakat. Ia mencontohkan banyak warga yang mengaku miskin, tetapi memiliki lebih dari dua kendaraan di rumah. Beberapa unit smartphone dan konsumsi barang tersier juga menjadi sorotan.

"Kendaraan yang mereka pakai itu berjalan di atas jalan tol atau jalan aspal yang dibangun negara. Mereka menggunakan fasilitas publik yang dibiayai uang negara. Namun ketika negara ingin mengambil haknya melalui pajak yang adil, muncul penolakan," kritiknya.

Fenomena standar ganda ini menjadi alasan pemerintah perlu melakukan penataan ulang data desil. Tujuannya agar bantuan tepat sasaran bagi yang benar-benar membutuhkan. Negara pun tetap memiliki ruang fiskal untuk membangun infrastruktur publik.

Apa Dampaknya bagi Penerima Bansos?

Bagi masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10, konsekuensinya adalah status penerima bantuan sosial (bansos) dapat dicabut atau tidak diperpanjang. Meski demikian, pemerintah didorong untuk melakukan sosialisasi dan edukasi masif. Pembenahan data ini perlu dipahami publik secara utuh.

Perlu dicatat, penilaian akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Warga yang keberatan dengan statusnya dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme resmi di Dinas Sosial setempat. Alternatif lain, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos. Informasi lengkap mengenai jadwal dan syarat sanggah dapat diakses di kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial kabupaten/kota.

Follow katajateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: fokusborneo.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks