BALAPULANG — Situs Watu Lumpang di Balapulang, Kabupaten Tegal, mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Teguh Mulyadi, Kepala Disperpusip Kabupaten Tegal, turun langsung ke lokasi yang berada di tengah hutan jati untuk mengecek kondisi benda diduga cagar budaya tersebut.
Letaknya hanya sekitar 500 meter ke arah barat dari Jalan Raya Balapulang–Kalisampang. Namun, selama ini situs itu nyaris tak dikenal publik.
Apa yang Membuat Situs Ini Istimewa?
Masyarakat setempat meyakini Watu Lumpang sebagai tempat pemujaan arwah leluhur. Bentuknya berupa batu berlubang (lumpang) yang lazim ditemukan pada tradisi megalitik atau periode Hindu-Buddha awal di Jawa.
Teguh Mulyadi menegaskan bahwa benda semacam ini punya nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. “Cagar budaya merupakan warisan budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs maupun kawasan yang harus dilestarikan,” ujarnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Lima Klasifikasi yang Wajib Dilindungi
Menurut Teguh, regulasi tersebut mengklasifikasikan lima kategori cagar budaya yang wajib dilindungi: benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Situs Watu Lumpang masuk dalam kategori situs.
Langkah selanjutnya, Disperpusip akan berkoordinasi dengan tim ahli cagar budaya untuk melakukan kajian lebih mendalam. Proses ini penting agar situs bisa diusulkan masuk dalam daftar resmi cagar budaya daerah.
Perhutani: Hutan Balapulang Simpan Banyak Cerita
Kawasan hutan di bawah naungan KPH Balapulang ternyata tidak hanya menyimpan Watu Lumpang. Juli Kusnadi, mewakili Administratur KPH Balapulang, menyebut ada beberapa titik bersejarah lain yang dijaga ketat.
“Kami terus berupaya menjaga keberadaan situs-situs tersebut agar tetap lestari dan tidak rusak,” kata Juli. Beberapa di antaranya adalah Tuk Wira di wilayah RPH Kalilumping, Tuk Langkap di RPH Kaligimber, dan Makam Sokadana di kawasan Songgom.
Folklore dan Harapan Menjadi Wisata Edukasi
Bukan hanya struktur batu kuno, Situs Watu Lumpang juga diselimuti cerita tutur atau folklore yang mengakar di masyarakat. Cerita-cerita ini bisa menjadi daya tarik tersendiri jika situs dikelola menjadi destinasi wisata edukasi.
Meski potensinya besar, status situs ini masih belum jelas. Tanpa penetapan resmi sebagai cagar budaya, risiko kerusakan akibat tangan jahil atau pembukaan lahan hutan tetap mengintai.
Kunjungan Teguh Mulyadi dan Imam Jund pekan lalu menjadi sinyal awal bahwa pemerintah daerah mulai serius menyelamatkan aset sejarah yang selama ini tersembunyi di balik rimbunnya pohon jati.