Pencarian

Pemprov Jateng dan DPRD Rampungkan Raperda Perlindungan Jutaan Pekerja Informal, dari PKL hingga Ojek Dapat Jaminan Sosial

Kamis, 18 Juni 2026 • 14:47:31 WIB
Pemprov Jateng dan DPRD Rampungkan Raperda Perlindungan Jutaan Pekerja Informal, dari PKL hingga Ojek Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD menyelesaikan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja informal.

WONOGIRI — Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal ini diinisiasi oleh Komisi E DPRD Jawa Tengah dan kini tengah dalam tahap finalisasi. Setelah ditetapkan menjadi keputusan DPRD, langkah selanjutnya adalah menyusun peraturan gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat.

Hak Setara Pekerja Formal dan Informal

Wagub Taj Yasin menekankan bahwa para pekerja informal memiliki hak yang sama dengan pekerja formal untuk mendapatkan perlindungan. “Dengan adanya aturan ini, mereka akan lebih nyaman, kesejahteraannya meningkat, dan pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (18/6/2026).

Pekerja informal yang dimaksud mencakup pedagang kaki lima, pelaku UMKM, pengemudi ojek, pekerja harian lepas, hingga pekerja rumahan. Mereka dinilai sebagai tulang punggung perekonomian daerah yang selama ini belum mendapat perlindungan maksimal.

Delapan Aspek yang Akan Diatur dalam Raperda

Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, Bagus Suryokusumo, menjelaskan bahwa Raperda ini tidak hanya berfokus pada bantuan sosial. Regulasi ini akan mencakup delapan aspek utama:

  • Perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja informal
  • Tugas serta kewenangan pemerintah daerah
  • Sistem pendataan dan informasi pekerja informal
  • Kolaborasi lintas sektor
  • Monitoring dan evaluasi program
  • Skema pembiayaan dan dukungan program
  • Penguatan akses perlindungan sosial
  • Perluasan kesempatan usaha dan pengembangan kapasitas pekerja

Mengapa Regulasi Ini Mendesak?

Menurut Bagus, sektor informal merupakan kekuatan utama ekonomi daerah yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun, sebagian besar pekerja di sektor ini masih menghadapi kerentanan seperti minimnya jaminan sosial, perlindungan hukum, akses pembiayaan, dan dukungan pengembangan usaha.

“Perlindungan tenaga kerja informal tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mencakup pemberdayaan, peningkatan kapasitas, penguatan akses perlindungan sosial, perluasan kesempatan usaha, hingga pembangunan sistem perlindungan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Bagus.

Sistem Data Terpadu Jadi Kunci Implementasi

Pemerintah daerah didorong untuk membangun sistem perlindungan berbasis data yang akurat dan terintegrasi. Data tersebut akan menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan secara maksimal oleh para pekerja.

Kesuksesan implementasi regulasi ini juga membutuhkan dukungan banyak pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, lembaga keuangan, perguruan tinggi, hingga organisasi pekerja dan kemasyarakatan diharapkan ikut terlibat dalam memperkuat ekosistem perlindungan tenaga kerja informal.

Jika aturan ini berjalan efektif, jutaan pekerja informal di Jawa Tengah berpotensi memasuki era baru dengan kepastian hukum yang lebih kuat, akses perlindungan sosial dan ekonomi yang lebih luas, serta daya saing yang lebih tinggi di tengah perubahan zaman.

Bagikan
Sumber: joglosemarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks