Pencarian

Pemprov Jateng Wajibkan Perusahaan Pakai Pelat Nomor Jawa Tengah, Bapenda Bakal Sidak ke 35 Kabupaten/Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 • 19:44:31 WIB
Pemprov Jateng Wajibkan Perusahaan Pakai Pelat Nomor Jawa Tengah, Bapenda Bakal Sidak ke 35 Kabupaten/Kota
Pemprov Jateng mewajibkan perusahaan menggunakan pelat nomor kendaraan Jawa Tengah untuk operasional di wilayah provinsi.

SEMARANG — Perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah tak bisa lagi seenaknya menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah. Pemprov Jateng melalui Bapenda tengah menyiapkan surat edaran yang secara khusus mengatur kewajiban tersebut, baik untuk perusahaan swasta, BUMN, maupun BUMD.

“Kalau perusahaannya operasionalnya di Jateng, maka wajib pakai pelat nomor Jateng,” tegas Masrofi dalam keterangan yang diterima, Selasa (12/11).

Pendataan di 35 Kabupaten/Kota Jadi Acuan

Saat ini, Bapenda Jateng tengah melakukan pendataan terhadap seluruh perusahaan yang beraktivitas di 35 kabupaten/kota. Data ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan menentukan sanksi bagi pelanggar. Masrofi mencontohkan, kendaraan operasional milik perusahaan tambang atau logistik yang sehari-hari melintasi jalan provinsi namun berpelat nomor DKI Jakarta atau Jawa Barat, akan menjadi sasaran utama.

“Mereka memakai jalan dan infrastruktur Jateng, masa pajaknya ke luar Jateng,” ujarnya.

Door to Door Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan

Tak hanya soal pelat nomor, Bapenda Jateng juga akan mengintensifkan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara langsung. Program sosialisasi dan edukasi secara door to door akan menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih.

Petugas akan mendatangi rumah-rumah wajib pajak dengan melibatkan pemerintah desa. Meski demikian, masyarakat diminta tidak khawatir. “Kegiatan ini bertujuan memberikan pengingat dan edukasi, bukan penindakan,” kata Masrofi. Seluruh proses penagihan akan didukung sistem digitalisasi yang telah dikembangkan Bapenda.

Kontribusi Pajak untuk Pembangunan Daerah

Langkah ini merupakan upaya Pemprov Jateng memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Dengan mewajibkan perusahaan menggunakan pelat nomor lokal, seluruh pembayaran PKB akan masuk ke kas daerah. Dana itu, menurut Masrofi, akan digunakan untuk pemeliharaan jalan dan infrastruktur yang selama ini dimanfaatkan perusahaan-perusahaan tersebut.

Bapenda menargetkan pendataan perusahaan rampung dalam waktu dekat. Setelah itu, surat edaran akan segera diterbitkan dan sosialisasi massal dilakukan sebelum penegakan aturan dimulai.

Bagikan
Sumber: jatengnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks