Pencarian

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 27,8 Miliar

Senin, 08 Juni 2026 • 21:00:01 WIB
KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp 27,8 Miliar
Ismail Adham dan Asrul Azis resmi ditahan KPK terkait kasus korupsi kuota haji.

JAWA TENGAH — Ismail Adham tak kuasa menahan tangis saat digiring petugas KPK menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 19.41 WIB. Ia bersama Asrul Azis Taba yang berjalan dengan bantuan tongkat langsung dikenakan rompi oranye dan borgol tangan. Keduanya menjalani penahanan 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Skema Percepatan Kuota Haji Tanpa Antrean

Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengungkapkan kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Kuota itu dialokasikan secara tidak sah kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

"Sehingga didapat kuota haji tambahan dengan skema percepatan atau tanpa antrean," kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (8/6). Modus ini memungkinkan calon jemaah memperoleh visa haji khusus di luar prosedur resmi yang seharusnya melalui sistem antrean nasional.

Empat Tersangka Kini Ditahan KPK

Dengan penahanan Ismail dan Asrul, seluruh tersangka dalam kasus ini kini telah ditahan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu lebih dulu menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga menjerat para tersangka dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru juncto Pasal 20 huruf (c). Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga denda maksimal Rp 1 miliar.

Kerugian Negara dan Aliran Dana Ilegal

Dari hasil penyidikan, PT Makassar Toraja (Maktour) tercatat memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar sepanjang 2024. Jumlah itu berasal dari setoran calon jemaah haji yang diarahkan ke perusahaan terafiliasi tanpa melalui prosedur kuota resmi Kementerian Agama.

KPK masih mendalami aliran dana lain yang mungkin melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk oknum pegawai Kemenag. Penyidik juga tengah menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga hasil dari praktik korupsi ini.

Respons Publik dan Langkah KPK ke Depan

Penahanan dua tersangka baru ini menambah daftar panjang dugaan mafia kuota haji yang menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat kemungkinan adanya aktor lain.

"Kami tidak berhenti di sini. Proses penyidikan masih berjalan dan kami akan memanggil saksi-saksi tambahan," ujar Taufik. KPK juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor ke kantor perwakilan setempat.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks