SEMARANG — Polrestabes Semarang resmi menerapkan sistem pengurusan SKCK berbasis digital penuh untuk memangkas waktu antrean. Pendaftaran tidak lagi dilayani secara manual di lokasi, melainkan wajib diawali melalui aplikasi POLRI Super App yang bisa diunduh di Google Play Store atau Apple App Store.
Berkas Digital yang Wajib Disiapkan Sebelum Mendaftar
Sebelum membuka aplikasi, pemohon harus menyiapkan pindaian atau foto dokumen dalam format JPG/PDF yang jernih. Berkas yang wajib diunggah meliputi E-KTP asli, Kartu Keluarga (KK) versi terbaru, akta kelahiran atau ijazah terakhir, serta pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
Ketentuan foto mengharuskan pakaian sopan dan berkerah, wajah menghadap lurus tanpa kacamata atau aksesoris wajah. Bagi yang berhijab, wajah harus tampak utuh dan jelas. Pemohon yang sudah pernah melakukan perekaman sidik jari di Satreskrim juga wajib melampirkan rumus sidik jari.
Langkah Pendaftaran via POLRI Super App
Setelah dokumen siap, pemohon perlu registrasi akun menggunakan nomor HP aktif dan melengkapi verifikasi identitas. Di halaman utama aplikasi, pilih menu SKCK lalu opsi Ajukan SKCK. Formulir harus diisi lengkap mencakup data hubungan keluarga, riwayat pendidikan, dan riwayat pidana secara jujur.
Pada kolom keperluan, pilih tingkat Polrestabes Semarang dan isi tujuan secara spesifik: "Melamar Pekerjaan di Perusahaan BUMN". Setelah unggah berkas, lakukan pembayaran non-tunai sebesar Rp30.000 melalui BRIVA atau metode transfer yang tersedia. Pembayaran sukses akan menghasilkan barcode sebagai bukti pengambilan fisik.
Pengambilan Fisik SKCK di Polrestabes Semarang
Jika status permohonan di aplikasi sudah terverifikasi, pemohon bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan SKCK Polrestabes Semarang di Jl. Dr. Sutomo No.19, Barusari, Semarang Selatan. Pelayanan buka Senin hingga Jumat pukul 07.00 sampai 14.30 WIB.
Petugas akan meminta bukti barcode dari aplikasi. Bagi pemohon yang belum memiliki rumus sidik jari, petugas akan mengarahkan ke ruang rekam sidik jari sebelum dokumen fisik SKCK dicetak. Polrestabes mengingatkan bahwa Polsek tidak memiliki wewenang menerbitkan SKCK untuk keperluan instansi BUMN maupun CPNS.