REMBANG — Polemik penghentian sementara (suspend) operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Rembang kian memanas. Data terbaru BGN mencatat akumulasi dapur SPPG yang ditindak mencapai 4.581 unit secara nasional. Dari jumlah itu, 3.429 unit sudah kembali beroperasi setelah perbaikan, namun 1.152 unit masih dalam status suspend—termasuk beberapa di Rembang.
Penyebab utamanya tunggal: kewajiban Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum terpenuhi. Namun yang memicu polemik, tidak semua SPPG yang belum memiliki IPAL kena sanksi. Sejumlah dapur lain justru lolos dan tetap beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Kepala Dapur Jadi Tumpuan, Pengawasan Dipertanyakan
Seorang pengelola SPPG di Rembang yang meminta identitasnya dirahasiakan menyoroti kelemahan rantai komando. Menurut regulasi BGN, kepala SPPG atau kepala dapur memegang tanggung jawab mutlak atas operasional harian. Namun dalam praktiknya, fungsi pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dinilai longgar.
"Sesuai regulasi BGN, posisi kepala SPPG memegang tanggung jawab mutlak dalam rantai komando operasional," ujarnya, dikutip Sabtu (30/5/2026). Ia menduga ada kelalaian dalam pengawasan harian yang memicu kekacauan manajemen di lapangan.
DLH Akui Pemeriksaan Tak Menyeluruh
Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Afandi, membenarkan pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kewajiban IPAL. Namun ia mengakui tidak semua SPPG diperiksa. Pemeriksaan dilakukan secara acak atau berdasarkan laporan dan aduan yang masuk.
"Kita sudah sering sosialisasi, tapi memang ada beberapa SPPG yang belum melengkapi IPAL sesuai standar," kata Ika.
Ia menambahkan, beberapa SPPG sebenarnya sudah mulai memasang IPAL, tetapi keburu terkena suspend sebelum proses selesai. "Sebenarnya yang sebelah situ sudah ada yang progres, tapi sudah keburu kena suspend. Sebenarnya mau melakukan pencabutan suspens," ujarnya.
Syarat Pencabutan Suspend: IPAL Harus Terpasang Dulu
Ika menegaskan, pencabutan suspend baru bisa dilakukan setelah IPAL benar-benar terpasang sesuai ketentuan. "Artinya nanti kalau sudah bisa dipasang, sudah bisa beroperasi pasti kembali. Syaratnya sudah terpasang baru pencabutan. Kalau belum terpasang ya belum bisa melakukan pencabutan," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) BGN Rembang, Aprilia Syakila, mengakui masih ada SPPG yang IPAL-nya belum sesuai standar. Ia menjelaskan, pendataan kondisi fasilitas bergantung pada laporan masing-masing kepala SPPG kepada Tim Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN.
Indikasi Ketidakjujuran Bisa Dilaporkan ke Pusat
Aprilia menambahkan, jika ditemukan indikasi ketidakjujuran dalam pelaporan atau saat survei BGN, hal itu bisa menjadi bahan laporan ke pusat. "Terkait adanya indikasi ketidakjujuran nantinya bisa menjadi bahan pelaporan ke pusat," pungkasnya.
Polemik ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat Rembang. Sejumlah warga mempertanyakan mengapa ada SPPG yang lolos dari sanksi meski belum memenuhi standar, sementara yang lain justru dihentikan operasionalnya. BGN sendiri belum memberikan pernyataan resmi soal disparitas penindakan di tingkat daerah.