SURAKARTA — Pernyataan itu menjadi alarm bagi lingkungan kampus di Jawa Tengah. Ismi Dwi Astuti menyebut, intimidasi terhadap korban pelecehan seksual adalah bentuk kegagalan sistem perlindungan di perguruan tinggi.
"Kampus tidak boleh tinggal diam saat korban diintimidasi. Justru harus hadir melindungi," kata Ismi dalam keterangan yang diterima redaksi, baru-baru ini.
Intimidasi Korban: Tanda Sistem Perlindungan Gagal
Menurut Ismi, intimidasi yang dialami korban kekerasan seksual kerap datang dari berbagai pihak. Mulai dari sesama mahasiswa, senior, hingga oknum dosen.
Ia menekankan, kampus memiliki tanggung jawab moral dan regulatif untuk menghentikan rantai intimidasi tersebut. Satgas PPKS, kata dia, tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan penuh dari pimpinan universitas.
Apa yang Harus Dilakukan Kampus?
Ismi mendorong agar kampus membangun mekanisme pelaporan yang aman dan ramah korban. Korban tidak boleh merasa bersalah atau takut saat melapor.
Selain itu, sanksi tegas terhadap pelaku dan pihak yang melakukan intimidasi harus dijalankan. "Ini soal komitmen, bukan sekadar prosedur," ujarnya.
Bagaimana Nasib Korban Selanjutnya?
Satgas PPKS UNS saat ini terus mendampingi korban yang tengah dalam proses pemulihan. Ismi tidak merinci jumlah kasus yang ditangani, namun memastikan pendampingan berjalan sesuai protokol.
Pihaknya juga membuka saluran pengaduan bagi mahasiswa yang merasa terancam atau mengalami kekerasan seksual. “Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan,” pungkas Ismi.