JAWA TENGAH — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sprindik baru justru memperkuat status hukum Febrie. Dasar penetapan tersangka merujuk pada penyidikan yang sebelumnya dilakukan Kortas Tipikor Polri.
"Dalam sprindik baru itu dipertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (15/7).
"Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," imbuhnya.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik berbeda untuk menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Masing-masing sprindik memiliki nomor dan objek perkara yang spesifik.
Pertama, Sprindik Nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut menyebabkan pemadaman listrik (blackout). Ketiga, Sprindik Nomor 45 menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Dengan diterbitkannya sprindik ini, seluruh kewenangan penyidikan resmi beralih ke tangan penyidik Kejagung. Anang menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie akan berjalan tanpa terputus.
Meski perkara telah dilimpahkan, Kejagung tidak bekerja sendiri. Anang menyebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk supervisi pengusutan perkara.
"Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," kata Anang.
Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan sendiri. Status Febrie sebagai tersangka masih berlaku, dan penyidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.