JAWA TENGAH — Kementerian Perdagangan memastikan kewajiban sertifikasi halal yang berlaku penuh 18 Oktober 2026 tidak masuk kategori larangan dan pembatasan impor. Produk luar negeri tetap bisa masuk, asalkan memenuhi ketentuan halal sesuai jenisnya sebelum beredar di pasar dalam negeri.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bayu Wicaksono, menyatakan aturan itu diarahkan pada kepastian kualitas, higienitas, dan transparansi produk, bukan pembatasan arus barang. Penegasan disampaikan dalam Forum Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.
Sejumlah importir dan distributor sempat mengkhawatirkan aturan baru ini menghambat pasokan produk makanan, minuman, hingga kosmetik dari luar negeri. Kemendag menegaskan kekhawatiran itu tidak berdasar selama dokumen sertifikasi disiapkan sejak awal.
Sertifikasi Halal Bukan Lartas Impor
Bayu menempatkan kewajiban halal di luar skema larangan dan pembatasan (lartas) impor yang selama ini mengatur komoditas tertentu. Artinya, pintu masuk barang impor tidak ditutup, tetapi produk yang hendak dijual di dalam negeri wajib menempuh sertifikasi sesuai kategorinya.
Ketentuan ini menyentuh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, hingga barang gunaan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Produk yang hanya transit atau untuk keperluan industri tertentu memiliki perlakuan berbeda sesuai regulasi BPJPH.
Integrasi SiHalal, INATRADE, dan National Single Window
Kemendag menyiapkan jalur elektronik agar proses perizinan tidak menumpuk di pelabuhan. Integrasi dilakukan lewat sistem SiHalal milik BPJPH, INATRADE, dan Sistem Informasi National Single Window.
Menurut Bayu, integrasi sistem ini mempermudah layanan dan menekan potensi hambatan perdagangan.
"Kewajiban sertifikasi halal tidak termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan impor," ujar Bayu dalam forum tersebut.
Langkah digitalisasi itu penting karena volume dokumen impor yang harus diverifikasi bisa sangat besar menjelang tenggat. Tanpa integrasi, risiko penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak meningkat.
46 Perwakilan Dagang Dikerahkan Sosialisasi ke Negara Mitra
Kemendag mengerahkan 46 perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri untuk menyampaikan informasi soal wajib halal kepada pemerintah, asosiasi bisnis, dan pelaku usaha di negara mitra. Sosialisasi ini menyasar eksportir yang selama ini memasok produk ke pasar Indonesia.
Bagi importir, konsekuensi praktisnya jelas: sertifikat halal dari lembaga yang diakui BPJPH menjadi syarat sebelum produk dilepas ke ritel. Pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat berisiko tertahan di jalur distribusi meski barang sudah tiba di pelabuhan.
Apa yang Perlu Disiapkan Importir
- Memastikan produsen di negara asal memiliki sertifikat halal yang diakui BPJPH atau menempuh sertifikasi ulang.
- Mendaftarkan produk melalui SiHalal sebelum mengajukan perizinan impor di INATRADE.
- Menyelaraskan dokumen kepabeanan di National Single Window agar tidak terjadi penolakan saat verifikasi.
- Memetakan jenis produk yang masuk kategori wajib halal dan yang dikecualikan.
- Menghubungi perwakilan dagang Indonesia di negara asal untuk memastikan kesesuaian dokumen.
Pemerintah menargetkan penerapan wajib halal pada Oktober mendatang berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus perdagangan. Pelaku usaha didorong memenuhi ketentuan sekaligus memastikan produk yang beredar memberi perlindungan bagi konsumen.
Bagi pasar, aturan ini menambah lapisan kepatuhan yang harus dihitung importir dalam struktur biaya. Namun selama integrasi sistem berjalan mulus, arus barang dari luar negeri diproyeksikan tetap normal menjelang tenggat 18 Oktober 2026.