Pencarian

Pemkab Semarang Terjunkan 570 Pendamping untuk Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, Target Wajib Halal 2026

Kamis, 04 Juni 2026 • 23:28:01 WIB
Pemkab Semarang Terjunkan 570 Pendamping untuk Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK, Target Wajib Halal 2026
Pemkab Semarang terjunkan 570 pendamping untuk sosialisasi sertifikasi halal gratis bagi UMK.

UNGARAN — Pemerintah Kabupaten Semarang tidak main-main dalam menyambut kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Sebanyak 570 tenaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH) diterjunkan hingga tingkat kecamatan untuk memastikan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tidak tertinggal dalam proses pendaftaran sertifikat halal gratis.

Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Semarang, Annisa Rohmatul Ulya, mengatakan sosialisasi dilakukan di titik-titik keramaian di wilayah Ungaran. “Masing-masing di kawasan Alun-Alun Lama dan Kanjengan, sekitar Swalayan Luwes, serta Pasar Bandarjo,” ujarnya di Ungaran, Kamis, 4 Juni 2026.

Pendataan Langsung ke Pelaku Usaha

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak sekadar membagikan brosur. Mereka melakukan wawancara langsung kepada pemilik warung, pedagang pasar, dan pelaku UMK lainnya untuk mengecek status kepemilikan sertifikat halal produk mereka. “Jika pelaku usaha belum memiliki sertifikat halal, maka akan kami bantu proses pendaftarannya,” jelas Annisa.

Pendekatan jemput bola ini dinilai efektif menjangkau pelaku usaha yang mungkin belum paham prosedur atau terkendala biaya. Sebab, program sertifikasi halal yang digulirkan Pemkab Semarang ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis bagi UMK.

WHO 2026: Kewajiban yang Tak Bisa Ditawar

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Heru Subroto, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah terhadap Program Wajib Halal Oktober 2026. Program ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, dan produk tertentu lainnya memiliki sertifikat halal.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan program ini. Sosialisasi dan pendampingan terus kami intensifkan agar para pelaku UMK di Kabupaten Semarang siap saat kewajiban ini berlaku penuh,” ujar Heru.

Gerakan Serentak di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah

Menariknya, kegiatan serupa tidak hanya berlangsung di Kabupaten Semarang. Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Tengah turun langsung dengan menggelar sosialisasi serentak di 107 titik yang tersebar di 35 kabupaten dan kota. Hal ini menunjukkan bahwa kesiapan menghadapi WHO 2026 menjadi prioritas bersama di tingkat provinsi.

Bagi pelaku UMK di Kabupaten Semarang yang ingin mendaftar, para pendamping PPH siap membantu prosesnya. Mereka bisa ditemui di kantor kecamatan setempat atau langsung di titik-titik sosialisasi yang telah dijadwalkan pemerintah desa.

Bagikan
Sumber: beritajateng.tv

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks