UNGARAN — Rencana duel antarremaja di Kabupaten Semarang berhasil digagalkan polisi sebelum terjadi. Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial YA diamankan Satreskrim Polres Semarang bersama dua rekannya di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Kamis (27/8) dini hari, dengan barang bukti sebilah celurit berkarat.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa ini bermula dari ajakan duel satu lawan satu yang direncanakan melalui media sosial, kemudian viral di masyarakat hingga akhirnya terendus aparat.
Kronologi Penangkapan: Dari Pengejaran Warga hingga Patroli Back Bond
Keberadaan YA bersama dua remaja lainnya mengendarai sepeda motor sambil membawa celurit di jalan lingkar Ambarawa pertama kali diketahui warga. Sebelum sempat terjadi perkelahian, warga yang curiga langsung melakukan pengejaran hingga ketiganya terjatuh dari kendaraan.
Petugas patroli Back Bond yang sedang berpatroli di sekitar lokasi menerima laporan melalui nomor darurat 110 dan segera mendatangi tempat kejadian. YA akhirnya berhasil diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa.
Senjata Disimpan di Kebun Sebelum Aksi Duel
Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa celurit yang dibawa YA bukan dibawa dari rumah. Senjata tajam tersebut terlebih dahulu diambil dari sebuah kebun di sekitar jembatan Kampung Rawa sebelum menuju lokasi duel yang disepakati.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain satu bilah celurit besi dalam kondisi berkarat dengan gagang dibalut kain putih, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, serta sebuah helm berwarna hitam.
Diproses Sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak
Penyidik menjerat YA dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Mengingat pihak yang diamankan masih berstatus anak, proses penanganannya juga akan memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas AKP Bodia dalam keterangannya, Jumat (28/8).
Polres Semarang memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. Langkah hukum terhadap pelajar di bawah umur ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi remaja lain agar tidak mudah terprovokasi ajakan kekerasan di dunia maya.