JAWA TENGAH — Laporan dugaan grup percakapan digital bernuansa seksual yang melibatkan anak telah diterima Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2026. Kementerian PPPA menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk koordinasi antara Direktorat Siber dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.
Arifah menegaskan aparat penegak hukum masih bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia meminta seluruh elemen masyarakat menahan diri dan tidak bertindak di luar mekanisme resmi.
Anak Korban, Bukan Tersangka
"Anak yang terpapar atau berada dalam grup tersebut harus dipandang sebagai anak yang perlu dilindungi, bukan sebagai pihak yang harus dipermalukan, disalahkan, atau mengalami perundungan," kata Arifah di Jakarta, Jumat (4/9).
Pernyataan itu menjadi sikap resmi Kementerian PPPA di tengah kekhawatiran publik yang mulai mencari tahu dan membicarakan identitas anak-anak yang disebut terlibat. Arifah secara tegas melarang masyarakat melakukan penghakiman sepihak.
Ia juga meminta agar tangkapan layar percakapan yang memuat data pribadi tidak disebarluaskan. Materi semacam itu, menurut dia, justru akan memperbesar risiko kekerasan lanjutan terhadap anak.
Saluran Pelaporan dan Prinsip Penanganan
Menteri PPPA mengimbau setiap temuan dugaan eksploitasi atau kekerasan seksual terhadap anak segera dilaporkan melalui saluran resmi, bukan ditangani sendiri oleh masyarakat. Prinsip penanganan yang dipegang adalah keselamatan anak, kerahasiaan identitas, dan pemulihan kondisi psikologis korban.
"Kami meminta seluruh pihak untuk tidak mengambil tindakan sendiri," ujarnya.
Pelaporan yang masuk akan diproses secara profesional dan terpadu oleh kementerian bersama aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk memastikan setiap langkah tidak justru membuat anak semakin tertekan.
Arifah menyebut interaksi digital berisiko yang ditemukan orang tua atau guru sebaiknya segera diteruskan ke pihak berwenang. Penanganan dini dinilai mampu memutus paparan konten berbahaya sebelum meluas.
Pengawasan Digital Menjadi Pekerjaan Bersama
Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Arifah menekankan perlunya keterlibatan orang tua, guru, sekolah, masyarakat, penyelenggara platform digital, kementerian dan lembaga, hingga aparat penegak hukum.
Menurut dia, celah pengawasan di lingkungan terdekat sering menjadi titik masuk anak terpapar konten atau percakapan berbahaya. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang.
Kementerian PPPA berkomitmen mendampingi proses penyelidikan kepolisian. Fokus pendampingan diarahkan pada pemulihan anak dan memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi selama pemeriksaan berlangsung.