PEKALONGAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan memberikan tenggat waktu satu pekan bagi PKL di kawasan Gemek dan Karangdowo. Para pedagang diminta membongkar sendiri tenda dan bangunan semi permanen mereka paling lambat 9 Juli 2026.
Kapan Tenggat Pembongkaran Mandiri Berakhir?
Sosialisasi aturan ini digelar di Aula Kelurahan Kedungwuni Barat pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Andri Setiono, menegaskan bahwa setelah tanggal 9 Juli, pihaknya akan turun tangan.
“Kami memberikan kesempatan sampai 9 Juli 2026 untuk membongkar secara mandiri. Kalau sampai batas waktu itu belum dibongkar, maka akan kami bantu membongkar dari Satpol PP,” tegas Andri.
Mengapa Kawasan Gemek Ditata?
Penataan ini dilakukan karena kawasan Gemek dikenal sebagai destinasi wisata kuliner. Pemerintah kabupaten ingin memastikan area tersebut tetap tertib, bersih, dan rapi. Selain itu, lalu lintas di sekitar Alun-alun Gemek juga tidak boleh terganggu oleh lapak-lapak permanen.
Dari total sekitar 100 pedagang yang diundang, hanya sekitar 30 orang yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Andri mengakui, awalnya ada beberapa pedagang yang keberatan karena harus membongkar lapak setiap hari. Namun, setelah diberikan penjelasan, mayoritas peserta sepakat dengan aturan yang diterapkan.
“Secara umum para pedagang menerima dan sepakat dengan aturan yang kami sampaikan setelah diberikan penjelasan,” pungkasnya.
Ke Mana Gerobak PKL Harus Dipindahkan?
Satpol PP melarang pedagang meninggalkan gerobak atau perlengkapan dagang di lokasi setelah selesai berjualan. Gerobak harus dipindahkan ke tempat yang telah disediakan. Sementara itu, lokasi parkir yang disiapkan berada di area Kelurahan Kedungwuni Barat atau di sebelah SMA Kedungwuni.
“Setelah selesai berjualan, gerobak tidak boleh ditinggalkan di lokasi. Sementara bisa diparkir di Kelurahan Kedungwuni Barat atau di sebelah SMA Kedungwuni,” jelas Andri.
Pemkab Pekalongan berharap aturan ini bisa berjalan efektif demi menjaga kenyamanan pengunjung dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan kuliner tersebut.