UNGARAN — Bupati Semarang Ngesti Nugraha memastikan pilkades serentak untuk 140 desa akan digelar pada 14 Desember 2026. Kepastian itu didapat setelah koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Pengawasan Dini (Wasdin) Kabupaten Semarang di Ungaran, Jumat (28/8/2026).
“Pelaksanaannya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pilkades,” jelas Ngesti.
Meski tanggal pelaksanaan sudah ditetapkan, pemkab masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan. Ngesti berharap seluruh tahapan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
“Kami harapkan situasi Kabupaten Semarang dan masyarakatnya tetap ayem, tentrem, aman, dan tentunya juga kondusif,” tegasnya.
Ratusan TPS Disiapkan untuk 140 Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Suyana menyebut penentuan jumlah TPS menjadi tahapan penting yang harus segera disiapkan. Pemerintah kecamatan diminta mengumpulkan usulan jumlah TPS dari masing-masing desa.
Setiap TPS diperkirakan menampung sekitar 600 pemilih. Berdasarkan asumsi tersebut, total kebutuhan TPS untuk pilkades serentak mendekati 900 unit.
“Dengan asumsi tersebut, kami perkirakan nantinya total akan ada sekitar 900 TPS pilkades serentak,” jelasnya.
Pilkades Bertahap hingga 2030
Suyana menambahkan, pelaksanaan pilkades di Kabupaten Semarang tidak selesai pada Desember 2026. Tahap kedua akan digelar pada 2027 untuk 44 desa, disusul tahap ketiga pada 2030 di 24 desa.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Kepala Desa Hamong Projo Syamsudin berharap seluruh calon kepala desa yang telah ditetapkan mengikuti deklarasi damai. Menurutnya, deklarasi itu menjadi komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban selama tahapan pilkades berlangsung.
“Deklarasi damai dimaksudkan sebagai kesepakatan untuk bersama-sama menjaga suasana Kabupaten Semarang tetap kondusif,” tandasnya.