Kapitalisasi pasar kripto global naik 1,33 persen dalam 24 jam terakhir, menembus angka USD 2,72 triliun atau setara Rp 47.215 triliun. Bitcoin dan Ethereum kompak bergerak di zona hijau pada perdagangan Senin pagi ini.
JAKARTA — Pasar kripto pagi ini menunjukkan performa positif. Berdasarkan data CoinMarketCap, harga bitcoin naik 1,13 persen dalam 24 jam terakhir dan melambung 4,02 persen selama sepekan. Kini, harga aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar itu berada di posisi USD 81.568 atau sekitar Rp 1,41 miliar (asumsi kurs Rp 17.360 per dolar AS).
Ethereum juga tak ketinggalan. Harganya naik 0,94 persen dalam sehari dan melesat 1,42 persen dalam sepekan. Saat ini, harga Ethereum tercatat di level USD 2.346 atau setara Rp 40,72 juta.
Kenaikan Terbesar: Solana dan XRP Melesat
Di antara jajaran kripto utama, Solana (SOL) mencatat kenaikan paling tajam. Harganya bertambah 2,79 persen dalam 24 jam dan melambung 14,19 persen selama sepekan. Kini, Solana diperdagangkan di harga USD 95,59.
XRP juga tak kalah impresif. Harganya menguat 2,64 persen dalam sehari dan meroket 5,02 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, XRP berada di posisi USD 1,45.
Bagaimana dengan Dogecoin dan BNB?
Dogecoin (DOGE) mencatat kenaikan 1,71 persen dalam 24 jam terakhir, sementara dalam sepekan harganya naik 1,23 persen. Kini, DOGE berada di harga USD 0,1103. Adapun Binance Coin (BNB) naik 1,59 persen dalam sehari dan menguat 6,6 persen dalam sepekan, saat ini di level USD 656,80 atau Rp 11,38 juta.
Sementara itu, harga Tether (USDT) melemah tipis 0,01 persen dalam 24 jam, berada di posisi USD 0,9997. Hal serupa terjadi pada USDC yang turun 0,03 persen dalam sehari, juga di level USD 0,9997.
Korea Selatan Perketat Pengawasan Transfer Kripto ke Luar Negeri
Di sisi regulasi, Parlemen Korea Selatan baru-baru ini mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Aturan baru ini mewajibkan perusahaan yang mentransfer kripto ke dan dari luar negeri untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan.
Amandemen tersebut juga mendefinisikan ulang konsep "bisnis transfer aset virtual", yang mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital. Otoritas Korea Selatan akan menggunakan landasan hukum ini untuk memantau aliran kripto lintas batas secara lebih sistematis.
Langkah ini merupakan bagian dari dorongan regulator setempat untuk menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap pengguna kripto lokal. Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan sebelumnya telah mengumumkan perluasan persyaratan pengumpulan data pengirim dan penerima untuk transaksi kripto.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.