Pencarian

Ibu di Kabupaten Semarang Jadi Garda Depan Cegah Judi Online dan Pinjol

Rabu, 06 Mei 2026 • 18:07:12 WIB
Ibu di Kabupaten Semarang Jadi Garda Depan Cegah Judi Online dan Pinjol
Ibu rumah tangga di Kabupaten Semarang aktif menjadi agen literasi digital cegah judi online dan pinjol ilegal.

UNGARAN — Pemerintah Kabupaten Semarang mulai menggerakkan ribuan ibu rumah tangga sebagai agen literasi digital untuk memutus rantai judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Program ini memanfaatkan jaringan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan PKK yang tersebar hingga level dasawisma di 19 kecamatan.

Bunda KIM Kabupaten Semarang, Hj. Peni Ngesti Nugraha, menyebut peran perempuan dalam rumah tangga sangat krusial sebagai penyaring informasi bagi suami dan anak. Menurutnya, kecerdasan digital seorang ibu menjadi benteng pertama agar anggota keluarga tidak terjebak dalam ekosistem digital yang merugikan secara finansial maupun psikologis.

“Jika dibekali pengetahuan dan kecerdasan digital, maka seorang ibu bisa mencegah dampak buruk judi online dan pinjaman online dalam keluarga. Ibu adalah madrasah pertama. Kalau ibunya melek digital, anak dan suami jadi lebih terlindungi,” tegas Peni dalam pembinaan KIM di Gedung Wanita, Kompleks Kantor Bupati Semarang, baru-baru ini.

Target 64 Ribu Rumah Tangga Melalui Jejaring Kader

Dinas Kominfo Kabupaten Semarang mencatat terdapat 235 KIM aktif dan 6.412 kader PKK yang menjadi motor penggerak literasi di tingkat akar rumput. Dengan asumsi satu kader mampu mengedukasi 10 keluarga di sekitarnya, Pemkab Semarang memproyeksikan jangkauan edukasi ini dapat menyentuh sedikitnya 64 ribu rumah tangga.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Semarang, Petrus Triyono, menjelaskan bahwa fokus pembinaan kali ini adalah memberikan kemampuan teknis bagi para ibu untuk mengenali ciri-ciri platform ilegal. Hal ini penting mengingat modus operandi kejahatan digital semakin samar dan sulit dibedakan dengan konten hiburan biasa.

“Modusnya makin canggih. Iklan judol nyamar jadi game penghasil uang. Pinjol ilegal sebar link lewat grup WA keluarga. Kalau ibu tidak paham, bisa klik dan keluarga jadi korban,” ungkap Petrus.

Waspada Transaksi Judi Online yang Tembus Rp327 Triliun

Urgensi perlindungan di level keluarga ini didasari oleh data nasional yang menunjukkan tren mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga April 2026, Satgas Pemberantasan Judi Online telah memblokir 1,2 juta konten. Nilai transaksi judi online pada 2025 bahkan menembus angka Rp327 triliun, di mana 80 persen pemainnya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir 8.734 entitas pinjol ilegal hingga kuartal I 2026. Meski demikian, pengaduan terkait teror pinjol masih tinggi dengan 12.158 laporan dalam empat bulan pertama tahun ini. Mayoritas korban adalah perempuan yang terjebak utang untuk kebutuhan konsumtif atau pola gali lubang tutup lubang.

Menanggapi situasi tersebut, Pemkab Semarang telah menyiapkan langkah strategis untuk mempermudah pemahaman warga di pelosok desa. Salah satunya adalah penyusunan panduan edukasi yang lebih membumi.

“Kami akan susun modul sederhana tentang bahaya judol-pinjol berbahasa Jawa, biar mudah dipahami ibu-ibu di desa. Targetnya akhir 2026 semua kecamatan sudah dapat pelatihan,” tambah Petrus.

Edukasi Khusus untuk Ambarawa, Ungaran Barat, dan Bergas

Pembinaan literasi digital ini akan diprioritaskan pada wilayah dengan tingkat kasus pinjaman online yang tergolong tinggi, seperti Kecamatan Ambarawa, Ungaran Barat, dan Bergas. Para pegiat KIM di wilayah tersebut diminta melakukan pendekatan persuasif jika menemukan anggota masyarakat yang sudah terlanjur terjerat.

Peni Ngesti Nugraha mengingatkan agar para kader tidak langsung menghakimi korban, melainkan memberikan pendampingan untuk mencari solusi pemulihan ekonomi dan mental. "Jangan buru-buru menghakimi kalau ada anggota keluarga yang terjerat. Rangkul, bantu cari solusi, dan dampingi proses pemulihan," pesannya.

Sebagai langkah mitigasi cepat, Pemkab Semarang menyediakan hotline pengaduan digital melalui nomor 112. Warga juga dapat melakukan konsultasi terkait keabsahan platform pinjaman atau melaporkan konten judi online melalui kanal media sosial resmi Diskominfo Kabupaten Semarang.

Bagikan
Sumber: jatengpos.co.id

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks