Pencarian

Elza Syarief Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Sebut Klien Tak Jujur soal Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 • 06:45:01 WIB
Elza Syarief Mundur dari Tim Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Sebut Klien Tak Jujur soal Kasus MBG
Elza Syarief resmi mundur dari tim kuasa hukum Sony Sonjaya terkait kasus korupsi MBG.

JAWA TENGAH — Elza Syarief mengumumkan pengunduran dirinya dari tim advokasi Sony Sonjaya, tersangka kasus korupsi pengelolaan program MBG. "Pak Sony tidak jujur kepada saya selaku kuasa hukum," ujar Elza dalam keterangan pers, kemarin. Ia enggan merinci lebih jauh bentuk ketidakjujuran yang dimaksud, namun menegaskan bahwa integritas advokat tidak bisa dikompromikan.

Kecewa setelah Dua Pekan Menangani Perkara

Elza baru bergabung dalam tim kuasa hukum Sony sejak awal Februari lalu. Selama dua pekan, ia mengaku kesulitan mendapatkan informasi utuh dari kliennya terkait aliran dana dan proses pengadaan dalam program MBG yang dikelola BGN.

"Saya butuh data yang akurat untuk menyusun strategi hukum. Tapi yang saya terima tidak sesuai fakta di persidangan," kata Elza. Ia menambahkan, sikap tertutup klien justru merugikan proses pembelaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam pengaturan kontrak pengadaan makanan dan jasa katering untuk program MBG yang merugikan negara hingga Rp 87 miliar. Modusnya berupa mark-up harga bahan pangan dan fiktifisasi penerima manfaat di sejumlah daerah.

KPK sebelumnya telah menggeledah kantor BGN dan rumah dinas Sony di Jakarta Selatan. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik disita untuk memperkuat konstruksi perkara. Sony sendiri hingga kini masih ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Respons Tim Kuasa Hukum dan Langkah Selanjutnya

Pengunduran diri Elza Syarief otomatis mengubah komposisi tim kuasa hukum Sony. Kuasa hukum lain, Ahmad Fauzi, mengatakan pihaknya akan tetap melanjutkan pendampingan. "Kami hormati keputusan Mbak Elza. Tim masih solid dan siap hadapi sidang berikutnya," ujarnya.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar pada awal Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum KPK telah menyiapkan 45 saksi, termasuk pejabat BGN dan pihak swasta penyedia jasa katering. Vonis terhadap Sony diperkirakan baru keluar pada pertengahan tahun ini.

KPK mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk kooperatif. "Kami tidak akan mentolerir upaya menghalangi proses hukum," tegas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers terpisah.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks