JAWA TENGAH — Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan bahwa AHY sama sekali tidak memiliki hubungan personal maupun komunikasi dengan Sony Sonjaya. Ia juga menyatakan bahwa AHY tidak pernah mengusulkan atau meminta bantuan apa pun kepada Sony terkait program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun urusan lainnya.
"Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya. AHY tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Saudara Sony Sonjaya," kata Herzaky dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).
Frasa '2 Orang Kolonel' Dinilai Fitnah Tanpa Dasar Fakta
Herzaky menyoroti bahwa unggahan yang beredar tidak menjelaskan secara spesifik siapa yang dimaksud dengan frasa 'AHY' maupun '2 orang kolonel'. Menurutnya, jika unggahan tersebut mengarah pada Agus Harimurti Yudhoyono, maka tuduhan itu tidak memiliki landasan faktual yang dapat diverifikasi.
"Karena itu, frasa '2 orang Kolonel usulan AHY', jika yang dimaksud menyangkut Agus Harimurti Yudhoyono, maka hal tersebut dapat dipastikan sebagai fitnah dan sama sekali tidak mengandung kebenaran," ujarnya.
Partai Demokrat pun meminta agar media dan publik bersikap hati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Herzaky menekankan pentingnya akurasi dan keberimbangan dalam pemberitaan, terutama ketika menyangkut nama individu atau institusi.
Sony Sonjaya Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
Sebelumnya, Sony Sonjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyatakan langkah ini diambil untuk membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dalam pemeriksaan, Sony disebut telah menyebut lebih dari 20 nama yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di BGN. Namun, nama-nama tersebut belum diverifikasi dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka, Dugaan Kerugian Negara Terus Dikaji
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam tata kelola program MBG, seperti penunjukan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat dan penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan menghitung potensi kerugian negara. Partai Demokrat menegaskan akan mengawal proses hukum ini secara transparan dan siap memberikan klarifikasi jika sewaktu-waktu nama AHY kembali dikaitkan tanpa bukti yang kuat.