Pencarian

Bareskrim Polri Bekuk Penerima 10 Paket Ganja dari Padang, Kurir Diiming-iming Rp 300 Ribu per Kilogram

Selasa, 16 Juni 2026 • 14:24:01 WIB
Bareskrim Polri Bekuk Penerima 10 Paket Ganja dari Padang, Kurir Diiming-iming Rp 300 Ribu per Kilogram
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap penerima 10 paket ganja di Sidoarjo.

JAWA TENGAH — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan pengiriman narkotika lintas pulau setelah menangkap Muhammad Abdul Hafidh di Sidoarjo pada 11 Juni 2026. Ia diduga menjadi penerima 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus dan dibungkus karung putih, diselipkan di antara pakaian dalam satu paket ekspedisi.

Modus dan Imbalan yang Dijanjikan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 8 Juni 2026. Warga melaporkan adanya rencana pengiriman ganja dari Padang menuju Sidoarvo melalui jasa ekspedisi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja menuju Sidoarjo dari Kota Padang,” kata Eko dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2026).

Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury kemudian melakukan controlled delivery. Paket dilacak hingga tiba di alamat tujuan di Sidoarjo. Dari pengembangan, Hafidh mengaku paket tersebut milik temannya bernama Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Ia pertama kali diminta menemani Kurniawan mengambil paket serupa di sebuah ekspedisi dan diberi imbalan Rp 600 ribu.

Peran Tersangka yang Berubah dari Penerima Jadi Kurir

Awalnya, Hafidh mengaku tidak tahu isi paket tersebut. Namun, setelah paket dibuka dan diketahui berisi ganja, ia tetap bersedia kembali menerima kiriman pada 5 Juni 2026. Kali ini, ia dijanjikan imbalan Rp 300 ribu per kilogram ganja. “Hafidh kenal dengan sosok Kurniawan saat acara halalbihalal Scooterist Sidoarjo di MPP Sidoarjo pada tahun 2025. Dia juga mengaku pernah mengonsumsi ganja di kediaman Kurniawan setelah pertemuan tersebut,” ujar Eko.

Saat kurir hendak tiba, Kurniawan meminta Hafidh tidak berada di rumah dan membiarkan keluarganya yang menerima paket. Polisi menyebut modus ini untuk menghindari kecurigaan. Tim gabungan kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemburuan DPO dan Ancaman Hukum

Penyidik telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Kurniawan yang memiliki nama lengkap Achmad Sofari Kurniawan. Polisi masih memburu Kurniawan dan Yusuf yang diduga sebagai pengendali pengiriman. Tersangka Muhammad Abdul Hafidh dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks