Pencarian

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar Gedung Kejagung Pakai Rompi Pink Tahanan Usai Dicopot Presiden

Rabu, 03 Juni 2026 • 18:04:22 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar Gedung Kejagung Pakai Rompi Pink Tahanan Usai Dicopot Presiden
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana keluar Gedung Kejagung mengenakan rompi tahanan pink, Rabu (3/6).

JAKARTA — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Kejaksaan Agung Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink, Rabu (3/6) sekitar pukul 17.10 WIB. Ia tertunduk lesu saat digiring keluar dan langsung masuk ke mobil tahanan. Dadan mengabaikan permintaan wawancara dari sejumlah wartawan yang sudah menunggu.

Pemeriksaan itu terjadi setelah aparat kejaksaan melakukan penggeledahan di Gedung BGN, Jakarta, pada pagi hari yang sama. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat tinggi lembaga tersebut.

Pencopotan Jabatan oleh Presiden Prabowo

Kemarin malam, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Tidak hanya Dadan, presiden juga memberhentikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi Wakil Kepala BGN. Keputusan ini diambil di tengah maraknya informasi mengenai praktik jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Informasi Jual Beli Titik Dapur MBG

Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengaku telah menerima informasi bahwa pencopotan Dadan berkaitan dengan dugaan jual beli titik dapur program MBG. "Ya, saya pun dapat informasi seperti itu," kata Dudung saat ditanya usai mengikuti rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6).

Dudung menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mendengar informasi terkait permasalahan di BGN sejak lama dari berbagai sumber. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut sumber informasi tersebut atau kapan tepatnya presiden pertama kali mengetahuinya.

Kronologi Penangkapan dan Pemeriksaan

Proses hukum terhadap Dadan Hindayana berlangsung cepat. Sehari setelah pencopotan, aparat kejaksaan langsung menggeledah kantor BGN pada pagi hari. Dadan kemudian dibawa ke Gedung Kejagung pada sore harinya untuk menjalani pemeriksaan. Penampakannya dengan rompi tahanan pink menjadi tanda bahwa statusnya telah berubah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merilis pernyataan resmi mengenai jumlah kerugian negara atau pasal yang disangkakan kepada Dadan Hindayana. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara ini.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks