Pencarian

Kemenag Boyolali Tegaskan Pembayaran Dam Haji Harus Berupa Daging, Jemaah Bisa Patungan Satu Lembu untuk Tujuh Orang

Jumat, 29 Mei 2026 • 19:04:38 WIB
Kemenag Boyolali Tegaskan Pembayaran Dam Haji Harus Berupa Daging, Jemaah Bisa Patungan Satu Lembu untuk Tujuh Orang
Kemenag Boyolali tegaskan pembayaran dam haji wajib berupa daging, bukan uang tunai.

BOYOLALI — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Boyolali memastikan jemaah haji yang akan membayar dam tidak bisa menggantinya dengan uang tunai. Kewajiban ini hanya bisa dipenuhi dalam bentuk daging kurban, baik secara individu maupun kolektif.

Ketentuan itu merujuk pada aturan fikih haji yang sudah baku. Jemaah yang melanggar larangan ihram atau tidak menjalankan wajib haji diwajibkan membayar dam sebagai tebusan.

Berapa Ekor Hewan untuk Dam?

Kemenag Boyolali menjelaskan, jemaah memiliki dua pilihan dalam menunaikan dam. Pertama, secara perorangan dengan menyembelih satu ekor kambing untuk setiap orang yang berkewajiban.

Kedua, secara kolektif. Tujuh orang jemaah bisa patungan untuk menyembelih satu ekor sapi. Opsi ini dinilai lebih efisien dan meringankan beban biaya masing-masing jemaah.

"Dam itu wujudnya daging, bukan uang. Jemaah bisa memilih sendiri, mau sendiri-sendiri pakai kambing atau patungan tujuh orang untuk satu sapi," ujar perwakilan Kemenag Boyolali.

Mengapa Dam Tidak Boleh Diganti Uang?

Larangan mengganti dam dengan uang didasarkan pada interpretasi ketat terhadap nash fikih. Dalam pandangan mazhab Syafi’i yang dianut mayoritas muslim Indonesia, dam adalah ibadah maliyah yang hasilnya harus berupa daging yang dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Suci.

Jika diganti uang, nilai ibadah dan distribusi manfaatnya kepada masyarakat miskin di Mekah dianggap tidak sesuai syariat. Kemenag Boyolali menekankan jemaah harus memahami hal ini sebelum berangkat.

Kapan Dam Dibayarkan?

Pembayaran dam biasanya dilakukan setelah jemaah selesai menjalankan rangkaian ibadah haji, tepatnya setelah tahalul awal. Namun, Kemenag mengimbau jemaah untuk mempersiapkan biaya dan mekanisme penyembelihan jauh-jauh hari.

Jemaah bisa bekerja sama dengan panitia atau pihak ketiga yang ditunjuk Kemenag untuk memastikan penyembelihan dan pendistribusian daging berjalan sesuai aturan. "Jangan sampai nanti di lapangan bingung. Siapkan dari sekarang," tambahnya.

Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Dam?

Jemaah yang tidak membayar dam dianggap belum sempurna ibadah hajinya. Meskipun secara administratif tidak ada denda dari pemerintah Indonesia, konsekuensinya bersifat spiritual dan menyangkut keabsahan ibadah menurut fikih.

Kemenag Boyolali terus melakukan sosialisasi kepada calon jemaah haji agar tidak ada kesalahpahaman. Mereka juga membuka konsultasi bagi jemaah yang ingin bertanya lebih detail soal tata cara dan biaya dam.

Bagikan
Sumber: radarsolo.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks