Pencarian

Permendagri 11/2026 Terbit, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan — Mobil Listrik Kini Tak Lagi Termasuk

Jumat, 22 Mei 2026 • 08:17:38 WIB
Permendagri 11/2026 Terbit, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan — Mobil Listrik Kini Tak Lagi Termasuk
Permendagri No. 11/2026 resmi mengatur lima jenis kendaraan yang bebas pajak kendaraan bermotor tahunan.

JAWA TENGAH — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dari tahun 2025 dan memuat daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.

Lima Kategori Kendaraan Bebas PKB di Aturan Baru

Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11/2026 secara eksplisit menyebutkan lima jenis kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan. Daftar ini mencakup moda transportasi publik dan kendaraan institusi negara.

  • Kereta api;
  • Kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing (asas timbal balik), dan lembaga internasional penerima fasilitas pembebasan pajak;
  • Kendaraan bermotor energi terbarukan;
  • Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

Mobil Listrik Hilang dari Daftar Bebas Pajak, Ini Nasibnya

Berbeda dengan Permendagri No. 7/2025 yang secara gamblang mengecualikan kendaraan listrik, biogas, dan tenaga surya dari PKB dan BBNKB, aturan terbaru tidak lagi menyertakan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) dalam daftar pengecualian. Namun, pemerintah tidak sepenuhnya menarik insentif.

Pasal 19 Permendagri No. 11/2026 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBLBB diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Khusus kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026 — termasuk hasil konversi dari bahan bakar fosil — tetap mendapat insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB.

Instruksi Mendagri ke Seluruh Gubernur: Jangan Hapus Insentif

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian langsung merespons potensi kebingungan di lapangan. Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. SE ini menjadi payung hukum sementara bagi pemilik mobil listrik sebelum masing-masing daerah menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) mereka.

Apa Dampaknya bagi Pemilik Mobil Listrik Sekarang?

Bagi pemilik KBLBB yang sudah terdaftar sebelum 2026, tidak ada perubahan langsung — insentif pembebasan masih berlaku. Namun, bagi pembeli kendaraan listrik baru di tahun 2026, status bebas pajak bergantung pada kebijakan pemda masing-masing. Gubernur wajib mengikuti SE Mendagri, namun implementasi teknis di Samsat bisa berbeda antar provinsi.

Pemilik kendaraan energi terbarukan non-listrik — seperti biogas atau tenaga surya — masih masuk dalam kategori pengecualian di poin keempat aturan baru. Artinya, mereka tidak terdampak perubahan ini.

Kapan aturan baru ini mulai berlaku?

Permendagri No. 11/2026 berlaku efektif sejak ditetapkan di tahun 2026. Pemilik kendaraan disarankan mengecek status pajak kendaraannya langsung ke kantor Samsat setempat atau melalui aplikasi Signal untuk memastikan tidak ada tunggakan akibat perubahan regulasi.

Apakah pemilik motor listrik juga kena dampak?

Ya. Aturan ini berlaku untuk semua KBLBB, termasuk motor listrik. Namun, sebagian besar motor listrik di Indonesia saat ini masih masuk kategori kendaraan tahun pembuatan sebelum 2026, sehingga insentif pembebasan masih berlaku sesuai Pasal 19.

Bagaimana cara cek apakah kendaraan saya masih bebas pajak?

Pemilik bisa mengecek STNK dan melihat tahun pembuatan kendaraan. Jika tahun pembuatan di bawah 2026, kendaraan masih berhak atas insentif pembebasan PKB dan BBNKB. Untuk kepastian hukum, konfirmasi ke Samsat atau Bapenda provinsi masing-masing adalah langkah paling aman.

Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks