Ribuan Warga Semarang Teken Petisi Desak Pemkot Evaluasi Program PKK, Kader Keluhkan Denda Minyak Jelantah

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Sabtu, 17 Oktober 2026 | 09:31:31 WIB
Petisi warga Semarang terkait evaluasi program PKK tercatat telah ditandatangani 2.755 orang hingga Jumat, 16 Oktober 2026.

SEMARANG — Petisi berjudul "Mendorong Pemkot Semarang Menyederhanakan Kegiatan PKK agar Lebih Efektif & Efisien" itu digagas Farrah Diba melalui Change.org. Hingga Jumat, 16 Oktober 2026, jumlah penandatangan mencapai 2.755 orang.

Keluhan paling banyak datang dari kader yang juga bekerja dan mengurus keluarga. Mereka menilai sejumlah ketentuan kegiatan PKK menyita waktu tanpa mempertimbangkan kondisi anggotanya.

Denda Rp 1.000 dan Minyak Jelantah 300 Mililiter Tiap Pertemuan

Puji, warga sekaligus kader PKK Kota Semarang, mengaku keberatan dengan aturan wajib membawa minyak jelantah minimal 300 mililiter di setiap pertemuan. Anggota yang tidak membawa dikenai denda Rp 1.000.

"Setiap ada kumpulan, masing-masing anggota PKK itu wajib membawa minyak jelantah minimal 300 mililiter. Yang tidak membawa itu didenda seribu rupiah," katanya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Puji juga menyoroti kegiatan pemilahan sampah, perawatan taman tanaman obat keluarga (TOGA), dan kewajiban melengkapi buku administrasi Dasawisma dari periode sebelumnya.

Menurutnya, kegiatan itu bermanfaat. Persoalannya ada pada pelaksanaan yang dinilai tidak menyesuaikan waktu dan kemampuan kader.

"Pilah sampah dan taman TOGA memang bagus. Tapi kalau dilakukan seminggu sekali, susah bagi yang bekerja. Kami juga butuh waktu untuk istirahat," ujarnya.

Empat Tuntutan Warga dalam Petisi

Melalui petisi, warga merumuskan sejumlah usulan perbaikan. Pertama, penyederhanaan administrasi yang selama ini membebani kader. Kedua, fleksibilitas penggunaan seragam.

Ketiga, peninjauan beban kerja kader agar tidak bertabrakan dengan kesibukan pekerjaan dan rumah tangga. Keempat, penyediaan titik pengumpulan sampah dan minyak jelantah.

Warga juga meminta pembagian tugas program kesehatan dan posyandu dilakukan lebih jelas. Selama ini, kata mereka, tumpang tindih tugas membuat kader kewalahan.

Ketua PKK: Keikutsertaan Tidak Diwajibkan

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang Listyati Purnama Rusdiana menegaskan, keikutsertaan dalam kegiatan PKK tidak diwajibkan bagi seluruh ibu rumah tangga. Ia menekankan organisasi itu lebih banyak berorientasi pada kegiatan sosial.

"Tidak ada ketentuan bahwa setiap warga atau setiap ibu-ibu harus ikut PKK. Organisasi ini lebih banyak berorientasi pada kegiatan sosial," kata Lies, Kamis, 15 Oktober 2026.

Menurutnya, partisipasi warga perlu disesuaikan dengan waktu, kesibukan, dan kemampuan masing-masing. PKK bertujuan mendukung pemberdayaan keluarga serta membantu pelaksanaan program pemerintah, termasuk pendataan kesehatan dan pengelolaan lingkungan.

Kegiatan PKK mengacu pada 10 Program Pokok PKK periode 2025–2030 dan diselaraskan dengan program pembangunan Kota Semarang. Lies menegaskan, keterlibatan warga didasarkan pada semangat sukarela dan kepedulian sosial.

DPRD Semarang Buka Opsi Dengar Pendapat dengan Tim PKK

Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Anang Budi Utomo menyatakan pihaknya akan mengkaji aspirasi warga. Dengar pendapat bersama Tim Penggerak PKK Kota Semarang masuk dalam pertimbangan.

"Kalau memang ada petisi itu tentu kami akan kaji. Kemudian nanti akan coba kami diskusikan, ada kemungkinan kami dengar pendapat dengan Tim Penggerak PKK," katanya, Jumat, 16 Oktober 2026.

Anang menilai program pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah punya manfaat bagi lingkungan serta berpotensi memberi nilai ekonomi. Namun mekanisme pelaksanaannya perlu ditinjau bila justru memberatkan kader.

Ia juga meminta pelaksanaan kegiatan mempertimbangkan perbedaan kondisi lingkungan permukiman dan kemampuan masyarakat. "Kalau seperti itu memberatkan, nanti coba kami diskusikan lebih lanjut," ujarnya.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: beritajateng.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top