Tenda Limas Tempat Glamping 4 Korban Tewas di Temanggung Ternyata Berbahan Terpal Tipis, Begini Kondisinya

Penulis: Lukman Hakim  •  Jumat, 29 Mei 2026 | 19:04:25 WIB
Tenda limas tempat empat korban tewas di Temanggung terbuat dari terpal tipis tanpa ventilasi silang.

TEMANGGUNG — Empat korban tewas saat berkemah di kawasan glamping Kledung, Kabupaten Temanggung, ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam satu unit tenda limas. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sejumlah fakta mengenai kondisi fasilitas penginapan darurat tersebut.

Kondisi Tenda: Terpal Tipis dan Minim Sirkulasi Udara

Dari hasil penyelidikan sementara, tenda limas yang ditempati korban memiliki dinding berbahan terpal tipis. Material ini dinilai tidak mampu menahan perubahan suhu ekstrem di malam hari di kawasan pegunungan dengan ketinggian sekitar 1.200 meter di atas permukaan laut.

"Tidak ada ventilasi silang. Hanya ada satu pintu masuk yang juga tertutup rapat saat malam. Ini sangat berbahaya," ujar salah seorang petugas kepolisian di lokasi.

Awal Muka: Keluarga Asal Ambarawa Tiba untuk Berlibur

Keempat korban merupakan satu keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang. Mereka tiba di lokasi glamping pada Sabtu sore untuk menikmati akhir pekan. Sekitar pukul 22.00 WIB, pengelola mulai mencium bau tidak biasa dari dalam tenda dan mencoba membangunkan penghuninya, namun tidak ada respons.

Petugas keamanan setempat kemudian memaksa masuk dan menemukan keempat korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Dugaan awal, mereka meninggal akibat kekurangan oksigen atau keracunan gas karbon monoksida dari alat pemanas yang digunakan di dalam tenda.

Proses Evakuasi dan Penyelidikan

Tim gabungan dari Polres Temanggung dan SAR setempat segera mengevakuasi jenazah ke RSUD Temanggung untuk proses autopsi. Polisi juga memasang garis polisi di sekitar lokasi dan menyita tenda serta perlengkapan di dalamnya sebagai barang bukti.

"Kami masih menunggu hasil visum untuk memastikan penyebab pasti kematian. Sementara ini, kami fokus pada aspek kelalaian pengelola," kata Kapolres Temanggung melalui keterangan tertulis.

Apa Langkah Selanjutnya?

Pihak kepolisian berencana memeriksa pemilik dan pengelola lokasi glamping terkait izin operasional dan standar keselamatan penginapan. Jika terbukti lalai, mereka dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi pengelola wisata serupa di Jawa Tengah untuk segera mengevaluasi fasilitas tenda dan memastikan sirkulasi udara yang layak bagi pengunjung, terutama di kawasan pegunungan dengan suhu rendah.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: radarsemarang.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top