Gubernur Jateng Terbitkan Juknis SPMB 2026, Ini Aturan dan Kuotanya

Penulis: Oki Setiawan  •  Senin, 11 Mei 2026 | 14:56:01 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menandatangani juknis pelaksanaan SPMB 2026 untuk SMA, SMK, dan SLB negeri.

SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026 pada 30 April 2026, yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027. Proses penerimaan murid baru untuk SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Tengah tahun ini akan dilakukan secara daring untuk memudahkan akses masyarakat di seluruh wilayah provinsi.

Dalam juknis tersebut, terdapat empat jalur utama yang disediakan, yaitu jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Masing-masing jalur memiliki kuota dan persyaratan yang berbeda.

Jalur Domisili: Minimal 33 Persen dari Daya Tampung

Sekolah wajib menerima calon murid dari wilayah penerimaan minimal 33 persen dari total daya tampung. Domisili calon murid didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan atau tempat tinggal paling singkat satu tahun sebelum hari pertama pendaftaran SPMB.

Aturan ini juga mengatur kondisi khusus. Calon murid dari pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan pesantren berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin) Kementerian. Sementara itu, calon murid dari daerah bencana alam atau sosial, domisili mengikuti tempat tinggal sementara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa atau kelurahan.

Penetapan wilayah penerimaan murid baru akan diumumkan paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran dibuka. Keputusan ini ditetapkan oleh Kepala Dinas atas usulan Kepala Sekolah. Untuk sekolah di daerah perbatasan, ketentuan wilayah penerimaan diterapkan melalui kesepakatan tertulis antar pemerintah daerah yang berbatasan.

Jalur Afirmasi: Kuota Paling Sedikit 32 Persen

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari kelompok disabilitas, keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan anak tidak sekolah (ATS). Kuota untuk jalur ini paling sedikit 32 persen dari daya tampung sekolah. Jika kuota tidak terpenuhi, sisa kuota dapat dialihkan ke jalur Domisili.

Untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, mereka harus terdata dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori Desil 1 sampai Desil 4. Sementara itu, calon murid disabilitas wajib memiliki kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dari dokter spesialis, dengan kuota maksimal 2 persen dari daya tampung sekolah pada jalur afirmasi.

Anak panti yang mendaftar melalui jalur afirmasi dibatasi maksimal 3 persen dari daya tampung sekolah, berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan Dinas Sosial. Sedangkan untuk anak tidak sekolah (ATS), status ATS harus disandang minimal satu tahun dan batas usia setinggi-tingginya 21 tahun pada 1 Juli 2026, dengan kuota maksimal 2 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Prestasi: Minimal 30 Persen, Bisa Akademik dan Nonakademik

Jalur prestasi memiliki kuota paling sedikit 30 persen. Prestasi yang diakui meliputi prestasi akademik dan nonakademik. Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor semester 1 hingga 5, nilai Tes Kemampuan Akademik, atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi.

Prestasi nonakademik mencakup pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS, organisasi kepanduan, atau organisasi lain yang diakui di sekolah. Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan bidang nonakademik lainnya juga menjadi pertimbangan.

Pemprov Jateng berharap dengan adanya juknis ini, proses penerimaan murid baru dapat berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid di Jawa Tengah.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: lingkar.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top