Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan mencakup barang bukti dari perkara orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana umum lainnya, hingga narkotika dan zat adiktif. Kegiatan ini menjadi bagian dari tuntutan eksekusi penuntut umum yang tidak berhenti pada hukuman badan terpidana.
PEKALONGAN — Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pekalongan, Janu Widono, menyatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Agenda pemusnahan tersebut berlangsung pada triwulan ketiga, mencakup periode Juli hingga September 2026.
"Hari ini agenda pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Periodesasinya, kita di triwulan ketiga ini, dari Juli 2026 sampai dengan September 2026," kata Janu.
Eksekusi Tuntas Bukan Hanya Hukuman Badan
Janu menegaskan proses eksekusi tidak berhenti pada pelaksanaan hukuman terhadap terpidana. Barang bukti yang menjadi bagian dari amar putusan pengadilan juga harus dituntaskan.
"Proses eksekusi ini tidak hanya melakukan proses eksekusi terhadap pidana badannya saja atau penjara. Secara penuntut umum dapat dikatakan telah tuntas melakukan proses eksekusi ini apabila termasuk barang buktinya pun telah dilakukan proses eksekusi," katanya.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berdasarkan amar putusan pengadilan yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Langkah ini sekaligus memastikan barang bukti yang tidak lagi diperlukan dalam proses penuntutan tidak kembali disalahgunakan.
Antisipasi Penumpukan di Gudang Barang Bukti
Pemusnahan juga dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan barang bukti di gudang. Janu menyebut hal itu sebagai salah satu pertimbangan utama selain aspek pencegahan penyalahgunaan.
"Selanjutnya, supaya volume barang bukti yang ada di gudang tidak terjadi penumpukan. Yang paling penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kualifikasi perkara. Janu merinci perkara tersebut meliputi perkara orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum, tindak pidana umum lainnya, serta perkara narkotika dan zat adiktif.
Sosialisasi Kewenangan Penuntut Umum ke Masyarakat
Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kewenangan penuntut umum. Janu menyatakan hal itu sebagai bagian dari transparansi proses eksekusi.
"Pemusnahan sekaligus menjadi bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan kewenangan penuntut umum dalam menuntaskan eksekusi barang bukti," katanya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Pekalongan menuntaskan rangkaian eksekusi 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses serupa akan terus dilakukan secara berkala mengikuti amar putusan pengadilan yang masuk ke penuntut umum.