JAWA TENGAH — Pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim memberhentikan Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026, hanya lima hari setelah ia resmi ditunjuk pada 18 September 2026. Keputusan itu diambil setelah pemegang saham melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal sesuai mekanisme yang berlaku. Pencopotan ini menambah panjang daftar sorotan atas penempatan figur politik di jajaran komisaris anak usaha BUMN.
SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim Tubagus Patrick membenarkan perubahan susunan Dewan Komisaris perseroan, termasuk pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen.
"Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen," kata Tubagus dalam jawaban tertulis kepada wartawan.
Alasan Pemberhentian Menurut Pemegang Saham
Tubagus menyatakan pemegang saham memutuskan memberhentikan Silfester dari jabatannya pada 23 September 2026. Keputusan itu diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap berbagai pertimbangan.
"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Manajemen tidak merinci faktor spesifik yang mendasari evaluasi tersebut. Tidak ada penjelasan resmi soal apakah pemberhentian berkaitan dengan rekam jejak Silfester atau pertimbangan tata kelola perusahaan.
Rekam Jejak Silfester: Pengacara yang Lebih Dikenal di Politik
Silfester lahir pada 19 Juni 1971 di Ende, Nusa Tenggara Timur. Kiprahnya lebih banyak di dunia politik ketimbang bisnis. Ia merupakan pengacara yang terlibat aktif di berbagai aktivitas politik, termasuk pemilu.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Wiraswasta Indonesia pada 2020. Pada 2023, kampus tersebut dicabut izinnya karena melakukan kuliah fiktif dan jual beli ijazah. Silfester lalu melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana pada 2024.
Silfester dikenal sebagai pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pada 2013, ia mendirikan sekaligus menjadi ketua umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan yang vokal mendukung Jokowi di Pilpres pertamanya. Ia kerap tampil di acara debat televisi untuk membela pemerintahan Jokowi dengan gaya komunikasi yang keras dan beberapa kali memicu kontroversi.
Jejak Kontroversi dan Jabatan BUMN Sebelumnya
Pada 2023, Silfester menjadi salah satu inisiator Gerakan Setia Tegak Lurus Bersama Jokowi. Gerakan itu tergabung dalam 30 organisasi relawan Jokowi yang mengikrarkan sumpah setia enam poin, termasuk mendukung calon yang dijagokan Jokowi di Pilpres 2024. Di tahun yang sama, ia didapuk sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Setahun kemudian, Silfester diangkat sebagai Komisaris Independen ID Food (PT Rajawali Nusantara Indonesia), BUMN pangan. Pengangkatan itu menuai sorotan karena ia berstatus terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla lantaran menuduh terlibat korupsi pada 2017.
Pada 2019, Kejaksaan Agung memvonis Silfester hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah tersebut. Ia tak kunjung menjalani hukuman itu hingga kini.
Apa Artinya bagi Tata Kelola Anak Usaha BUMN
Pencopotan Silfester dalam hitungan hari memunculkan pertanyaan soal proses seleksi dan uji kelayakan calon komisaris di lingkungan BUMN. Penunjukan figur dengan rekam jejak politik kuat ke kursi komisaris independen kerap menjadi perhatian publik, terutama bila bersinggungan dengan catatan hukum.
Bagi investor dan pelaku usaha yang bermitra dengan Pelindo Jasa Maritim, perubahan susunan dewan komisaris berpotensi memengaruhi arah pengawasan perusahaan. Namun, manajemen belum mengumumkan siapa yang akan mengisi kekosongan kursi Komisaris Independen tersebut.