Pencarian

Dispangtan Salatiga Temukan Daging Gelonggongan di Pasar Pagi, Tiga Pedagang Teken Surat Pernyataan

Rabu, 16 September 2026 • 23:27:32 WIB
Dispangtan Salatiga Temukan Daging Gelonggongan di Pasar Pagi, Tiga Pedagang Teken Surat Pernyataan
Petugas Dispangtan Kota Salatiga memeriksa dokumen dan kadar air daging sapi dalam sidak di Pasar Pagi/Pasar Raya II.

SALATIGA — Pengawasan lalu lintas daging sapi di Pasar Pagi/Pasar Raya II Salatiga masih menemukan pedagang yang menjual daging dengan kadar air di atas ambang batas. Dispangtan Kota Salatiga mencatat tiga pedagang terjaring dalam rentang pengawasan dua bulan terakhir.

Sekretaris Dispangtan Kota Salatiga Inna Kartikasari menyatakan sidak digelar sebagai bagian dari pengawasan berkala terhadap daging sapi yang masuk ke wilayah pasar tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen administrasi serta uji kualitas fisik daging.

Apa yang Diperiksa Petugas Saat Sidak?

Petugas memeriksa surat keterangan asal atau surat keur daging, disertai pengujian kadar air sebagai parameter utama. Ambang aman kadar air daging sapi segar ditetapkan maksimal 80 persen.

Daging yang kadar airnya melewati 80 persen terindikasi sebagai daging gelonggongan. Indikasi inilah yang menjadi dasar penetapan sanksi kepada pedagang.

Lima Kali Sidak, Tiga Pedagang Terjaring

Sidak melibatkan Tim Pengawas drh. Christina Susilaningsih dan Nuraini Suwarno, A.Md. Operasi berlangsung lima kali, dimulai periode pertama 29 Juli 2026, lalu dilanjutkan 12, 18, 24, 25, dan 26 Agustus 2026.

Dari rangkaian pemeriksaan itu, petugas tetap menemukan pedagang yang menjual daging sapi segar dengan kadar air di atas 80 persen. Tiga pedagang di Pasar Pagi/Pasar Raya II tercatat melanggar.

"Beberapa waktu lalu, kami menggelar kegiatan pengawasan (Sidak) terkait lalu lintas daging sapi yang masuk ke wilayah Pasar Raya II / Pasar Pagi Salatiga. Dimana, pengawasan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi," ungkap Inna, Rabu 26 September 2026.

Sanksi: Surat Pernyataan hingga Serah Barang Dagangan

Dispangtan menegaskan sanksi diambil sesuai prosedur dan aturan ketahanan serta keamanan pangan yang berlaku. Pedagang yang terbukti menjual daging gelonggongan diminta menandatangani surat pernyataan.

Dalam pernyataan itu, pedagang bersedia secara sukarela menyerahkan barang dagangan apabila kembali melanggar aturan yang sama.

"Langkah tegas kami terhadap pedagang yang masih ditemukan menjual daging sapi gelonggongan pedagang terkait membuat Surat Pernyataan Pedagang," tandas Inna.

Pengawasan Daging Sapi Berlanjut

Dispangtan Kota Salatiga menyatakan pengawasan terhadap lalu lintas daging sapi masuk ke Pasar Pagi/Pasar Raya II akan terus dilakukan. Pemeriksaan dokumen asal dan kadar air tetap menjadi alat utama untuk menekan peredaran daging gelonggongan di pasar rakyat.

Bagi warga Salatiga, kadar air di atas 80 persen jadi penanda utama daging yang perlu diwaspadai saat berbelanja di pasar pagi.

Follow katajateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jateng.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks