Pencarian

12 BPR Dicabut Izinnya OJK Sepanjang 2026, Satu di Antaranya di Klaten Jawa Tengah—Cek Daftar Lengkapnya

Selasa, 01 September 2026 • 12:32:01 WIB
12 BPR Dicabut Izinnya OJK Sepanjang 2026, Satu di Antaranya di Klaten Jawa Tengah—Cek Daftar Lengkapnya
OJK mencabut izin usaha 12 BPR sepanjang 2026, salah satunya PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah.

WONOGIRI — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha bank perkreditan rakyat (BPR) yang dinilai tidak sehat. Hingga Agustus 2026, tercatat sudah 12 BPR yang dihentikan operasionalnya, tersebar dari Sumatra Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta, Jawa Tengah, hingga Yogyakarta.

Pencabutan izin terbaru dilakukan OJK terhadap PT BPR Citra Bersada Abadi yang berkantor di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Keputusan itu efektif berlaku sejak 19 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026.

12 BPR yang Izinnya Dicabut Sepanjang 2026

OJK menyebut pencabutan izin merupakan bagian dari tindakan pengawasan terhadap industri perbankan. Setelah izin dicabut, kantor BPR tidak lagi melayani nasabah seperti sebelumnya. Berikut daftar lengkap 12 BPR yang dihentikan operasionalnya:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas — Sumatra Barat, izin dicabut 7 Januari 2026
  • PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur, izin dicabut 27 Januari 2026
  • Perumda BPR Bank Cirebon — Jawa Barat, izin dicabut 9 Februari 2026
  • PT BPR Kamadana — Kabupaten Bangli, Bali, izin dicabut 18 Februari 2026
  • PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat, izin dicabut 9 Maret 2026
  • PT BPR Pembangunan Nagari — Kabupaten Agam, Sumatra Barat, izin dicabut 31 Maret 2026
  • PT BPR Sungai Rumbai — Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, izin dicabut 7 April 2026
  • PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah, izin dicabut 25 Juni 2026
  • PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur, izin dicabut 3 Juli 2026
  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Yogyakarta, izin dicabut 7 Juli 2026
  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Depok, Jawa Barat, izin dicabut 16 Juli 2026
  • PT BPR Citra Bersada Abadi — Bekasi Barat, Kota Bekasi, izin dicabut 19 Agustus 2026

Nasib Uang Nasabah setelah Izin Dicabut

Pencabutan izin usaha tidak lantas menghapus hak nasabah atas simpanannya. OJK memastikan penyelesaian hak dan kewajiban bank ditangani tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR yang izinnya dicabut pun dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

Bagi warga yang pernah menyimpan dana di salah satu BPR tersebut, langkah pertama adalah mencocokkan nama bank dan bukti simpanan dengan daftar resmi. Informasi mengenai proses likuidasi dan pengembalian simpanan bisa dipantau melalui kanal resmi LPS.

Perlu ditegaskan, pencabutan izin ini hanya menyasar BPR. Nasabah bank umum seperti BRI, BCA, BNI, atau Bank Mandiri tidak terdampak oleh kebijakan tersebut.

Jangan menunggu sampai membutuhkan dana untuk mencari informasi. Simpan baik-baik bukti simpanan dan pantau pengumuman resmi dari LPS agar proses klaim bisa dilakukan tepat waktu.

Follow katajateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: joglosemarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks