JEPARA — Seluruh instansi, badan usaha, hingga masyarakat yang menggunakan kendaraan secara tetap di Jepara diminta untuk beralih menggunakan pelat nomor dengan kode wilayah setempat. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 900.1.13.1/17 tentang Penggunaan TNKB Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan bahwa imbauan ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan ini menjadi salah satu kunci untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, badan usaha maupun masyarakat, untuk tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban pajak. Kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara agar menggunakan TNKB Jepara sesuai ketentuan,” jelas bupati, Rabu (26/8/2026).
Menindaklanjuti Arahan Gubernur Jawa Tengah
Surat edaran yang diterbitkan Pemkab Jepara tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S/900.1.13.1/203/2026 Tahun 2026 yang terbit pada 3 Agustus 2026.
Melalui regulasi ini, setiap perangkat daerah, BUMN/BUMD, perusahaan, dan lembaga yang memiliki kendaraan diminta untuk melakukan audit internal. Fokus utamanya adalah memastikan tidak ada kendaraan berpelat nomor luar daerah yang masih beroperasi di Jepara.
Jika ditemukan kendaraan dengan TNKB di luar Jepara yang dipakai sehari-hari, pemilik atau penguasa kendaraan diwajibkan segera melakukan mutasi atau registrasi ulang sesuai aturan yang berlaku.
Apa Saja yang Wajib Dipastikan Perusahaan dan Instansi?
Selain soal pelat nomor, surat edaran ini juga menyoroti kewajiban pembayaran pajak. Pemilik kendaraan diminta memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah dibayarkan dan tidak memiliki tunggakan.
Setiap instansi dan badan usaha juga diminta untuk melakukan pendataan ulang terhadap armada yang mereka kuasai. Pendataan itu mencakup nomor kendaraan, status registrasi, hingga bukti pembayaran pajaknya.
Data ini nantinya menjadi basis evaluasi bagi Pemkab Jepara untuk mengukur tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayahnya.
Peran Camat dan Kepala Desa dalam Sosialisasi
Pemkab Jepara tidak bekerja sendiri dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Para camat serta kepala desa dan lurah dilibatkan untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut hingga ke tingkat akar rumput.
Mereka diminta aktif mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah masing-masing mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan. Langkah ini dinilai strategis karena banyak pemilik kendaraan yang belum memahami prosedur mutasi pelat nomor.
Target: PAD Optimal, Pelayanan Publik Meningkat
Bupati Witiarso berharap kebijakan ini berdampak ganda. Di satu sisi, administrasi kendaraan menjadi lebih tertib dan data kepemilikan lebih akurat. Di sisi lain, penerimaan daerah dari PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diharapkan meningkat signifikan.
“Harapannya, kepatuhan masyarakat semakin meningkat, administrasi kendaraan semakin tertib, dan penerimaan daerah juga semakin optimal. Pada akhirnya, penerimaan tersebut dapat kembali mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Jepara,” pungkas bupati.
Peningkatan pendapatan tersebut nantinya dialokasikan kembali untuk membiayai program pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Jepara.