SUKOHARJO — Niat beristirahat sejenak untuk melepas kantuk berujung petaka bagi seorang warga Sukoharjo. Korban kehilangan sepeda motor dan telepon genggam saat tertidur di pinggir Jalan Jebres, wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Senin lalu, ketika korban memutuskan berhenti dan merebahkan diri karena merasa mengantuk setelah beraktivitas.
Awal Mula: Kantuk yang Berujung Raibnya Motor dan Ponsel
Korban yang tidak disebutkan namanya itu terpaksa beristirahat di tepi jalan karena kondisi fisik yang sudah sangat lelah. Ia memarkirkan motornya dan berbaring di dekat kendaraan tersebut. Namun, dalam keadaan tidak sadar penuh, dua orang tak dikenal mendekat dan dengan cepat menggasak kendaraan serta ponsel yang ada di samping korban. Korban baru menyadari kehilangan setelah terbangun dari tidurnya dan mendapati motor serta ponselnya sudah tidak ada di tempat.
Proses: Bagaimana Polisi Membekuk Dua Residivis?
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Sukoharjo langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang diberikan korban dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. Keduanya diketahui merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, kedua pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan berarti.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah ponsel milik korban. Kapolres Sukoharjo melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti para residivis tersebut.
Apa Langkah Berikutnya?
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada korban setelah proses penyidikan selesai. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak beristirahat di tempat sepi atau pinggir jalan saat larut malam, karena rawan menjadi sasaran kejahatan.